SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap bos MinyaKita berinisial SEW di Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Jumat 14 Maret 2025.
Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) itu ditangkap usai pabrik MinyaKita yang tak sesuai takaran terbongkar.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan terhadap AW.
Kepala Cabang PT AEGA itu ditangkap usai tempat produksi MinyaKita di Kampung Kalampean, RT 001, RW 004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dibongkar petugas kepolisian beberapa hari yang lalu. “Tersangka SEW ditangkap di Apartemen Tamansari Mahogany di daerah Karawang, Jawa Barat,” ujarnya, Jumat 14 Maret 2025.
Yudhis menjelaskan, SEW dalam kasus tersebut berperan menyuplai botol kemasan satu liter, kardus MinyaKita dan Minyak Djernih. Selain itu, dia juga menunjuk AW sebagai kepala cabang di tempat memproduksi minyak goreng tersebut.
“SEW ini juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan minyak Djernih. Tersangka ini telah menjual dan mengedarkan minyaKita dan Djernih yang telah dikurangi volume,” kata mantan Kapolres Cilegon ini.
Wakil Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dari penindakan kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti ratusan botol kosong tanpa label dan tumpukan dus minyak goreng berlabel MinyaKita.
“Kami juga mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek Minyakita,” ungkapnya.
Wiwin menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan mengemas minyak goreng dalam botol yang hanya berisi 700 ml, padahal seharusnya berisi satu liter. Selain itu, pelaku tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas atau alat produksi yang tidak memenuhi standar.
“Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan 200 hingga 250 mililiter,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, mafia minyak goreng tersebut dapat memproduksi MinyaKita dengan kapasitas yang sangat besar. “Sehari itu produksinya mencapai 7 hingga 8 ton, dengan keuntungan hasil Rp45 juta per bulannya,” tutur perwira menengah Polri ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











