PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang akan mengawasi tarif angkutan di Kabupaten Pandeglang, terutama bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), menjelang mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kasi Angkutan Dishub Pandeglang Yusep Yogiyanto menegaskan bahwa pengawasan tarif angkutan ini menjadi bagian dari tugas pemerintah daerah.
“Kami dari Kabupaten Pandeglang tetap ikut andil karena sebagai pemerintah daerah, otomatis kami melakukan pengawasan,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa tarif angkutan telah diatur dalam keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wajib diterapkan oleh perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di Pandeglang.
“Tarifnya sudah ditetapkan dalam keputusan Kemenhub, tinggal ditindaklanjuti oleh pengusaha bus di Pandeglang,” ujarnya.
Yusep menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kemenhub, tarif angkutan tahun ini tidak mengalami kenaikan. Namun, terdapat ketentuan ambang batas atas dan bawah bagi armada bus.
“Jadi tarifnya sudah disesuaikan berdasarkan keputusan Kemenhub,” jelasnya.
Ia merinci tarif normal untuk bus dari Terminal Tipe A Labuan, sesuai data Balai Transportasi Darat Kelas II Provinsi Banten:
Labuan-Kalideres: Rp45.000
Labuan-Bandung: Rp120.000
Labuan-Tanjung Priok: Rp55.000
Labuan-Garut: Rp150.000
Labuan-Cirebon: Rp145.000
“Untuk kenaikan tarif AKAP dan AKDP, kami tidak bisa menentukan, karena itu tergantung kebijakan yang berlaku,” tuturnya.
Ia meminta masyarakat lebih proaktif melaporkan jika menemukan tarif bus yang dinaikkan secara sepihak saat mudik Lebaran.
“Kalau ada tarif yang asal getok, kami siap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat ini sudah berada di level tarif atas yang ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa penentuan tarif dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fasilitas yang ditawarkan oleh armada.
“Misalnya bus ber-AC atau menggunakan merek tertentu, itu mengikuti harga pasar. Makanya ada tarif batas atas dan bawah,” ujarnya.
Ia mengklaim bahwa pada Lebaran 2024 lalu, tidak ditemukan pelanggaran tarif batas atas oleh pengemudi atau perusahaan otobus (PO).
“Pada Lebaran tahun lalu, tarif masih sesuai aturan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait surat keputusan bersama. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan tidak ada tarif yang melebihi batas atas,” jelasnya.
Editor : Aas Arbi