SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Tak hanya pegawai Pemprov Banten yang bakal menikmati tunjangan hari raya (THR), Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah juga bakal dapat THR.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sesuai aturan, kepala daerah dan DPRD juga akan mendapatkan THR.
Namun, berbeda dengan PNS Pemprov Banten yang bakal dapat gaji plus tunjangan kinerja, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD Provinsi Banten hanya mendapat gaji saja. “Gaji saja,” ujar Rina melalui pesan singkat via aplikasi Whatsapp, Senin, 17 Maret 2025
Gaji gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 itu merupakan perubahan atas PP Nomor 9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta sebulan. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi atau wakil gubernur yakni Rp2,4 juta sebulan.
Dengan begitu, anggaran THR untuk gubernur dan wakil gubernur hanya Rp5,4 juta.
Untuk pembayaran THR bagi pegawai Pemprov Banten dan Gubernur serta Wakil Gubernur, Rina mengaku akan diupayakan secepatnya. “Mudah-mudahan kita upayakan. Yang pasti minggu ini dicairkan,” pungkas mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Editor: Bayu Mulyana











