SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk menghindari konflik pertanahan, pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Kehutanan; Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat; serta Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin, 17 Maret 2025.
Penandatanganan itu disaksikan oleh seluruh Pemda di seluruh Indonesia, termasuk Banten.
Pj Sekda Banten, Nana Supiana, mengatakan, MoU itu tentang status tanah, terutama yang masuk dalam Proyeks Strategis n
Nasional (PSN).
Dengan kepastian hukum, maka pembangunan tidak terhambat.
“Untuk bisa ditindaklanjuti Gubernur dan Walikota,” ujar Nana di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin, 17 Maret 2025.
Kata dia, kesepahaman ini mempercepat visi misi Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Asta Cita.
“Yang paling penting adalah status tanah di kita,” tuturnya.
Ia mengatakan, kesepahaman itu dilakukan karena selama ini kerap terjadi konflik agraria. Maka, harus ada formulasi dengan stakeholder terkait, sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat dan investor mendapat kepastian hukum tanah.
“Komponen utama investasi itu adalah tanah,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara; Kepala BIG, Muh Aris Marfai; serta Kementerian Kehutanan yang kali ini diwakili oleh Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.
Nusron Wahid mengatakan, dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, maupun pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga lain, maka satu per satu masalah bisa diurai.
Dalam kesempatan ini, Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang. Terutama, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.
Editor: Agus Priwandono











