SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah mengumumkan kesiapan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kesiapan tersebut sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Teknis Pembagian THR dan Gaji ke-13, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025.
Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto, mengatakan, Bupati Serang mengeluarkan Perbup untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, serta Surat Edaran Mendagri RI Nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis pePemberian THR.
“Hari ini, 17 Maret 2025, saya diperintahkan oleh Bupati Serang untuk menyampaikan berita gembira untuk seluruh pegawai di Pemkab Serang berkaitan dengan pencairan THR dan gaji ke-13,” katanya, Senin 17 Maret 2025.
Ia mengatakan, dalam Perbup telah dijelaskan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS dan CPNS, pegawai non PNS serta PPPK.
Rudy mengatakan, pihaknya akan memberikan gaji ke-13 secara full seperti gaji yang diterima oleh pegawai setiap bulan, berikut dengan tambahan penghasilan.
“Rinciannya itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang didapat selama satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.
Rudy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 80 miliar.
“Total anggaran yang disiapkan semuanya Rp 80 miliar, untuk di dua minggu ini kita siapkan. Anggaran sudah tersedia, makanya kita diperintahkan untuk menyampaikan ini,” ujarnya.
Rudy mengaku telah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis pembayaran.
“Insya Allah, mulai besok kami akan satu per satu merealisasikan apa yang tadi disampaikan. Penyaluran mulai besok, kita lihat besok siapa yang mengajukan itu akan kita realisasikan,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada seluruh OPD untuk segera melakukan pengajuan, sehingga nantinya THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai sudah segera bisa dicairkan.
“Kita berharap dari teman-teman OPD bisa bertahap pengajuannya. Jangan sekaligus dan jangan mepet, karena kasian kawan-kawan BPKAD, karena menyiapkan administrasinya begitu banyak, jadi harus dicicil dari sekarang. Mudah-mudahan pencairannya bisa lebih bagus,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











