SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) terkait rencana pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) baik di tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Pemberlakukan WFA sudah dapat dimulai sejak tanggal 24 hingga tanggal 27 Maret 2025 oleh ANS di lingkup Pemkab Serang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, telah menerima surat dari Kemenpan RB terkait terkait himbauan untuk para pegawai baik ASN maupun Non ASN yang bekerja baik di lingkup pemerintah daerah maupun kementerian bisa melaksanakan WFA sejak tanggal 24 Maret 2025.
“Ada sejumlah ketentuan pertama, WFA hanya diberikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam instansi atau unit melakukan pelayanan secara langsung,” katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, pegawai yang masuk dalam unit pelayanan khusus yang di bentuk dalam rangka mudik lebaran.
“Seperti petugas puskesmas, atau petugas yang menjaga posko, itu mereka tidak boleh WFA,” ujarnya.
Lalu bagi instansi yang tidak masuk dalam kategori memberikan pelayanan kepada masyarakat baik secara umum maupun khusus, dipersilakan untuk mengatur pegawainya, dengan ketentuan maksimal 50 persen yang melakukan WFA.
“Jadi satu hari hanya bisa me WFA kan 50 persen pegawainya. Jadi misalkan di Setda ada 500 pegawai, yang boleh di WFA 250 setiap harinya. Nanti diatur oleh pimpinan organisasi, supaya berjalan dengan aturan main,” ujarnya.
Untuk memastikan agar WFA berjalan dengan baik, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan mewajibkan para pegawai yang melakukan WFA agar menggunakan sistem yang sudah disiapkan untuk pelaporan kinerja.
“Misal mereka absennya pake teknologi giotek, bahwa dia sedang ada di rumah dan mengerjakan tugas apa. Jadi yang di kantor pun tau yang sedang WFA juga menjalankan tugas,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi