SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halamannya.
Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum mereka menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, berdasarkan keputusan dari ibu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, tidak ada larangan untuk ASN menggunakan kendaraan dinas untuk digunakan mudik lebaran.
“Pegawai Pemkab Serang dipersilahkan kalau mau menggunakan kendaraan dinas, yang penting hati-hati di jalan,” katanya, Senin 24 Maret 2025.
Selain meminta untuk hati-hati, pihaknya juga meminta agar pengguna memperhatikan resiko-resiko yang mungkin terjadi ketika mudik menggunakan kendaraan dinas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Jadi pengawasannya harus lebih ekstra kalau kendaraan dinas, karena ada resiko-resiko yang harus di tanggung,” ujarnya.
Ia pun meminta agar biaya servis untuk kendaraan dinas harus ditanggung secara pribadi, tidak boleh dibebankan ke Pemda. Apalagi saat ini sedang efisiensi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan.
“Untuk servis harus dilakukan sendiri, karena kita sedang efisiensi,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











