slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Fahmi by Fahmi
16-06-2026 08:07:35
in Hukum
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU menilai unsur pidana dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar telah terbukti. 

JPU Erika menegaskan, unsur pidana dengan maksud untuk memengaruhi pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya telah terbukti dalam persidangan. Hal tersebut diungkapkan Erika dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 15 Juni 2026.

Baca Juga :

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Menurut dia, unsur tersebut telah diuraikan dalam surat tuntutan dan kembali ditegaskan untuk memperjelas adanya niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa.

“Bahwa unsur ‘dengan maksud untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya’ merupakan keadaan batin pelaku sebelum melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat,” katanya. 

Erika mengutip pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa untuk membuktikan adanya maksud tersebut perlu dilihat sejumlah keadaan objektif. Di antaranya pihak yang menerima pemberian diketahui sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, memiliki kewenangan memenuhi kehendak pemberi, serta tindakan yang diminta bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Dalam perkara ini, Erika menyebut terdakwa diduga memberikan uang pengurusan sertifikat melalui sejumlah perantara, yakni Susan, H. Wawan, dan H. Hasbullah. Uang tersebut kemudian disebut diberikan kepada H. Sueb yang menjabat sebagai Kepala Desa Kalibaru sekaligus anggota Panitia Ajudikasi PTSL.

Erika menegaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk memperoleh kemudahan dan mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sejumlah bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL Tahun 2022 di Desa Kalibaru. 

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu penyerahan uang dilakukan sebelum penyerahan sertifikat tahap akhir. Proses pengurusan sertifikat tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan sertifikat diterbitkan hingga diterima oleh terdakwa.

Atas dasar itu, jaksa berpendapat unsur kesengajaan atau niat untuk memengaruhi pejabat agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi. Sehingga dalil pembelaan terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Editor : Rostinah

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Next Post

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Related Posts

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 08:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang menilai terdakwa Jimmy Lie diduga berperan aktif dalam perkara dugaan suap program Pendaftaran...

Read moreDetails

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Next Post
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Atlet renang Kota Cilegon berfoto bersama usai meraih dua medali emas, dua perak, dan dua perunggu pada POPDA XII Banten 2026 di Olympic Pool ASA Sport Center, Kota Cilegon.

Cabang Olahraga Renang Sumbang Enam Medali untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Atlet kempo Kota Cilegon saat tampil pada ajang POPDA XII Banten 2026.

Atlet Kempo Kota Cilegon Sapu Bersih Tiket Semifinal POPDA XII Banten 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Atlet kempo Kota Cilegon saat tampil pada ajang POPDA XII Banten 2026.

Atlet Kempo Kota Cilegon Sapu Bersih Tiket Semifinal POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 09:11
Atlet renang Kota Cilegon berfoto bersama usai meraih dua medali emas, dua perak, dan dua perunggu pada POPDA XII Banten 2026 di Olympic Pool ASA Sport Center, Kota Cilegon.

Cabang Olahraga Renang Sumbang Enam Medali untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 09:05
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 08:39
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Selasa, 16 Juni 2026 08:07
Yoga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 07:59
Personel Polsek Cikupa saat mengamankan kegiatan pawai obor 1 Muharram 1448 H, Senin, 15 Juni 2026 malam.

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Selasa, 16 Juni 2026 07:29
Atlet kempo Kota Cilegon saat tampil pada ajang POPDA XII Banten 2026.

Atlet Kempo Kota Cilegon Sapu Bersih Tiket Semifinal POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 09:11
Atlet renang Kota Cilegon berfoto bersama usai meraih dua medali emas, dua perak, dan dua perunggu pada POPDA XII Banten 2026 di Olympic Pool ASA Sport Center, Kota Cilegon.

Cabang Olahraga Renang Sumbang Enam Medali untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 09:05
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 08:39
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Selasa, 16 Juni 2026 08:07
Yoga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya di Pengadilan Tipikor Serang

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 07:59
Personel Polsek Cikupa saat mengamankan kegiatan pawai obor 1 Muharram 1448 H, Senin, 15 Juni 2026 malam.

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Selasa, 16 Juni 2026 07:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Atlet kempo Kota Cilegon saat tampil pada ajang POPDA XII Banten 2026.

Atlet Kempo Kota Cilegon Sapu Bersih Tiket Semifinal POPDA XII Banten 2026

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 09:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Atlet kempo Kota Cilegon tampil impresif pada hari pertama pertandingan cabang olahraga kempo ajang Pekan Olahraga Pelajar...

Atlet renang Kota Cilegon berfoto bersama usai meraih dua medali emas, dua perak, dan dua perunggu pada POPDA XII Banten 2026 di Olympic Pool ASA Sport Center, Kota Cilegon.

Cabang Olahraga Renang Sumbang Enam Medali untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 09:05

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Cabang olahraga renang menjadi salah satu penyumbang medali bagi kontingen Kota Cilegon pada ajang Pekan Olahraga Pelajar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak