SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU menilai unsur pidana dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar telah terbukti.
JPU Erika menegaskan, unsur pidana dengan maksud untuk memengaruhi pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya telah terbukti dalam persidangan. Hal tersebut diungkapkan Erika dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 15 Juni 2026.
Menurut dia, unsur tersebut telah diuraikan dalam surat tuntutan dan kembali ditegaskan untuk memperjelas adanya niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa.
“Bahwa unsur ‘dengan maksud untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya’ merupakan keadaan batin pelaku sebelum melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat,” katanya.
Erika mengutip pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa untuk membuktikan adanya maksud tersebut perlu dilihat sejumlah keadaan objektif. Di antaranya pihak yang menerima pemberian diketahui sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, memiliki kewenangan memenuhi kehendak pemberi, serta tindakan yang diminta bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Dalam perkara ini, Erika menyebut terdakwa diduga memberikan uang pengurusan sertifikat melalui sejumlah perantara, yakni Susan, H. Wawan, dan H. Hasbullah. Uang tersebut kemudian disebut diberikan kepada H. Sueb yang menjabat sebagai Kepala Desa Kalibaru sekaligus anggota Panitia Ajudikasi PTSL.
Erika menegaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk memperoleh kemudahan dan mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sejumlah bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL Tahun 2022 di Desa Kalibaru.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu penyerahan uang dilakukan sebelum penyerahan sertifikat tahap akhir. Proses pengurusan sertifikat tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan sertifikat diterbitkan hingga diterima oleh terdakwa.
Atas dasar itu, jaksa berpendapat unsur kesengajaan atau niat untuk memengaruhi pejabat agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi. Sehingga dalil pembelaan terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Editor : Rostinah











