• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Fahmi by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 08:07
in Hukum
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU menilai unsur pidana dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar telah terbukti. 

JPU Erika menegaskan, unsur pidana dengan maksud untuk memengaruhi pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya telah terbukti dalam persidangan. Hal tersebut diungkapkan Erika dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 15 Juni 2026.

RelatedPosts

Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01
Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Jumat, 25 September 2026 13:30
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55

Menurut dia, unsur tersebut telah diuraikan dalam surat tuntutan dan kembali ditegaskan untuk memperjelas adanya niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa.

“Bahwa unsur ‘dengan maksud untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya’ merupakan keadaan batin pelaku sebelum melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat,” katanya. 

Erika mengutip pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa untuk membuktikan adanya maksud tersebut perlu dilihat sejumlah keadaan objektif. Di antaranya pihak yang menerima pemberian diketahui sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, memiliki kewenangan memenuhi kehendak pemberi, serta tindakan yang diminta bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Dalam perkara ini, Erika menyebut terdakwa diduga memberikan uang pengurusan sertifikat melalui sejumlah perantara, yakni Susan, H. Wawan, dan H. Hasbullah. Uang tersebut kemudian disebut diberikan kepada H. Sueb yang menjabat sebagai Kepala Desa Kalibaru sekaligus anggota Panitia Ajudikasi PTSL.

Erika menegaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk memperoleh kemudahan dan mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sejumlah bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL Tahun 2022 di Desa Kalibaru. 

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu penyerahan uang dilakukan sebelum penyerahan sertifikat tahap akhir. Proses pengurusan sertifikat tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan sertifikat diterbitkan hingga diterima oleh terdakwa.

Atas dasar itu, jaksa berpendapat unsur kesengajaan atau niat untuk memengaruhi pejabat agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi. Sehingga dalil pembelaan terdakwa dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Editor : Rostinah

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Terdakwa Korupsi Minyak Goreng PT ABM Senilai Rp20,48 Miliar Dituntut 11 Tahun Penjara

Next Post

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Next Post
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 25 September 2026 16:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Optimalisasi Lahan (Oplah) tahap dua di Kabupaten Serang memasuki tahap Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.