SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) senilai Rp20,48 miliar dituntut pindana penjara 11 tahun oleh JPU Kejari Serang. Keduanya yaitu mantan Plt Direktur Utama PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Andreas Andrianto Wijaya.
Keduanya dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng di PT ABM tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama berupa pidana penjara selama 11 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara,” ujar JPU Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 15 Juni 2026.
Selain hukuman penjara, Yoga juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Tuntutan serupa diajukan kepada Andreas Andrianto Wijaya.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar. Menurut jaksa, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” kata Endo. JPU dalam tuntutannya juga meminta agar uang sebesar Rp5,28 miliar yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Serang di Bank Syariah Indonesia (BSI) diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti terhadap Andreas Andrianto Wijaya.
Dalam tuntutannya juga, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama,” jelas Endo.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara pihak PT ABM dan PT KAN pada Oktober 2024 di kawasan BSD, Tangerang. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama perdagangan komoditas pangan, termasuk minyak goreng curah.
Dalam perkembangan pembahasan, PT KAN menawarkan penjualan minyak goreng komersial kepada PT ABM. Namun terdapat perbedaan metode pembayaran antara kedua perusahaan. PT ABM menginginkan pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sementara PT KAN meminta pembayaran menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD).
“Karena tidak ada kesepakatan, kemudian muncul rencana melibatkan perusahaan lain sebagai pemodal,” kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Pada Februari 2025 terjadi pergantian direksi PT ABM. Yoga kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM berdasarkan akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah menjabat, Yoga disebut melanjutkan rencana kerja sama jual beli minyak goreng dengan PT KAN tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Endo menyebut beberapa tahapan penting tidak dilakukan. Antara lain tidak ada proposal kerja sama resmi dari PT KAN dan tidak dilakukan studi kelayakan serta tidak ada manajemen risiko terhadap mitra kerja sama.
Meski demikian, Yoga tetap menandatangani Perjanjian Jual Beli Minyak Goreng Curah Non DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN. Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, pada 14 Maret 2025 Yoga mengajukan pembukaan SKBDN di Bank BRI Cabang Serang senilai Rp20,4 miliar.
Endo menegaskan, minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN. Namun dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM. Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak PT KAN dan merugikan keuangan negara melalui PT ABM.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Editor : Rostinah











