SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Cincau yang diproduksi pabrik di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, mengandung formalin dengan kadar yang cukup tinggi.
Hal tersebut diketahui setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang melakukan pemeriksaan sampel terhadap cincau di laboratorium.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya mengandung formalin yang cukup tinggi. Kandungannya sampai 37 persen,” ujar Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 24 Maret 2025.
Mojaza mengatakan, kondisi tersebut dapat membahayakan kesehatan. Sebab, formalin dilarang digunakan untuk tambahan makanan.
“Penggunaan formalin pada makanan ini dilarang,” tegas pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap M dan seorang pegawainya.
Dari keterangan M, cincau mengandung bahan berbahaya tersebut diperjualbelikan pelaku ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Banten.
“Berdasarkan dokumen usahanya, sudah sejak tahun 2022 lalu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan M, alasan dia mencampur formalin ke cincau tersebut agar bisa lebih tahan lama.
“Supaya lebih awet, kalau enggak ada formalin enggak bagus katanya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengatakan, dalam satu hari pelaku bersama karyawan memproduksi cincau dalam jumlah yang sangat banyak. Bahkan, di lokasi, petugas mengamankan hampir 13 ton cincau mengandung formalin.
Cincau yang siap edar tersebut dibuat dengan menggunakan bekas kaleng makanan sebagai cetakannya.
“Totalnya 12 ton lebih (cincau yang diamankan). Kalau sehari pengakuannya produksi 500 kaleng atau sekitar 900 kilogram. Yang kemarin itu, mungkin sisa yang belum terjual,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang menggerebek tempat cincau berformalin tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas banyak mendapati kaleng bekas makanan yang dijadikan tempat untuk membuat cincau.
“Kami sudah memasang garis PPNS di lokasi, aktivitas produksi tidak boleh dilakukan lagi dan tempatnya disegel,” katanya.
Mojaza mengungkapkan, penindakan terhadap produsen cincau mengandung formalin itu merupakan komitmen BPOM dalam rangka melindungi masyarat pangan yang berbahaya.
Ia menerangkan penemuan pabrik cincau mengandung formalin tersebut berawal dari temuan inspeksi pengawasan (inwas) pangan di Pasar Badak di Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir di Kabupaten Serang pada Senin, 10 Maret 2025.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan sampel makanan, petugas mendapati cincau yang positif mengandung formalin.
Selanjutnya, hasil temuan tersebut, petugas menelusuri asal cincau dan berhasil menemukan tempat produksinya.
“Awalnya kita melakukan inspeksi pengawasan pangan di Pasar Badak dan Pasar Petir, dari kegiatan itu kami menemukan cincau yang mengandung formalin,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Langkah pemidanaan atau proses sanksi administrasi terhadap pemilik usaha belum diputuskan.
“Nanti kita lihat setelah gelar perkara untuk proses selanjutnya. Untuk saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan dulu,” ucapnya.
Mojaza menambahkan, selama bulan Ramadan 2025 pihaknya cukup intens melakukan pengawasan terhadap pangan olahan yang dijual di pasar serta makanan takjil.
“Pada bulan masalah pangan ini harus jadi perhatian kita, sebab produksi seperti cincau ini biasanya meningkat dikonsumsi sehingga produksinya pun lebih banyak,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono












