slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Heboh! Surat Pemdes Palurahan Minta THR

Purnama Irawan by Purnama Irawan
25-03-2025 06:26:37
in Pandeglang, Utama
Heboh! Surat Pemdes Palurahan Minta THR
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Kepala Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, diduga meminta Tunjangan Hqri Raya (THR) kepada pelaku usaha di desanya.

Dugaan permintaan THR itu didasarkan pada surat permohonan dana THR dengan kop surat resmi Pemerintah Desa Palurahan.

Baca Juga :

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Surat permintaan THR itu diterima oleh Radarbanten.co.id, bertuliskan Pemkab Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo, Desa Palurahan.

Dengan isi suratnya perihal permohonan dana THR kepada pelaku usaha di Desa Palurahan.

“Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, maka dengan ini kami dari Desa Palurahan mengajukan surat permohonan Dana Tunjangan Hari Raya,” tertulis dalam surat.

“Untuk itu kami meminta kepada pimpinan pelaku usaha untuk sudikiranya memberikan dana THR.”

“Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati”.

Diterbitkan di Desa Palurahan, 11 Maret 2025, yang dicap dan ditandatangani oleh
PJ Kepala Desa Palurahan, Yayan Suyana.

Salah satu warga Desa Palurahan yang enggan namanya disebut mengatakan, baru tahun ini dirinya mendapatkan surat permohonan dana THR.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Tapi tahun ini ada permohonan dana THR dari Pemerintah Desa Palurahan,” katanya, Senin, 24 Maret 2025.

Permohonan itu dituangkan dalam surat yang diberikan kepada pelaku usaha. Termasuk dirinya.

“Saya kaget aja karena kondisi ekonomi juga lagi sulit begini ada permohonan dana THR dari desa,” katanya.

Ketika ditanya, apakah permohonan itu memaksa, ia menjelaskan, sementara ini tidak ada paksaan. Baru menerima surat permohonannya saja.

“Kalau sampai memaksa itu kan lain lagi ceritanya. Apalagi kemarin saya baca berita online Radar Banten bahwa pihak Polres Pandeglang meminta pelaku usaha melaporkan apabila ada ormas dan LSM memaksa minta THR,” katanya.

Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda Pemkesra), Setda Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menyayangkan apabila benar ada surat permohonan dana THR.

“Sangat tidak elok ketika memang benar itu ada permohonan dana THR dari pihak desa,” katanya.

Sementara itu, salah satu petugas dari Desa Palurahan yang bertugas membagikan surat permohonan THR, berinisial Wn, membenarkan jika sebagian surat telah diedarkan.

“Tapi sudah ditarik kembali karena ada kata-kata kurang berkenan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional  (Kabagops) Polres Pandeglang, AKP Abdurahman Taufik, mengatakan bahwa masyarakat dan pengusaha untuk dapat melaporkan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR secara paksa.

Polisi menegaskan, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai premanisme dan akan ditertibkan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan ormas atau lainnya lalu meminta THR dengan cara memaksa, itu sudah termasuk premanisme. Kami akan menertibkan demi kenyamanan masyarakat Pandeglang,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir ormas yang melakukan pemaksaan atau kekerasan saat meminta THR. Aktivitas semacam itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Tindakan seperti itu masuk ke ranah hukum, apalagi kalau ada unsur pemaksaan dan pemerasan. Ini bisa mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Namun, ia juga menjelaskan, pemberian THR secara sukarela tanpa paksaan dapat dikategorikan sebagai santunan.

“Kalau diberikan secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan, itu namanya santunan,” ujarnya.

Polres Pandeglang juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi oknum yang meminta THR secara paksa.

“Kami sudah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan oknum-oknum tersebut,” jelasnya.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

5.400 Warga Pandeglang Idap TBC, Bupati Dewi Ajak Masyarakat Cek Kesehatan di Puskesmas

Next Post

100 Personel Balawista Diterjunkan, Amankan Wisata Pantai dan Air di Lebak

Related Posts

Calo PT Nikomas Gemilang
Kabupaten Serang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Read moreDetails

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Next Post
100 Personel Balawista Diterjunkan, Amankan Wisata Pantai dan Air di Lebak

100 Personel Balawista Diterjunkan, Amankan Wisata Pantai dan Air di Lebak

231 Warga Lebak Dapat Bantuan Atensi dari Kemensos RI

231 Warga Lebak Dapat Bantuan Atensi dari Kemensos RI

Kapolda Banten: Dermaga 6 Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi Normal

Kapolda Banten: Dermaga 6 Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

Sabtu, 20 Juni 2026 17:28
Temuan bayi cilegon

Warga Metro Cilegon Temukan Bayi Baru Lahir di Dekat Aliran Sungai, Mulut Tertutup Perban

Sabtu, 20 Juni 2026 17:14
Update KK Online Tangerang

Begini Cara Update Kartu Keluarga Secara Online di Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 17:08
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang. Mereka...

Pad Banten

DPRD Banten Minta Pemprov Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 17:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Fraksi Golkar M. Faisal meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengurangi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak