PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Kepala Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, diduga meminta Tunjangan Hqri Raya (THR) kepada pelaku usaha di desanya.
Dugaan permintaan THR itu didasarkan pada surat permohonan dana THR dengan kop surat resmi Pemerintah Desa Palurahan.
Surat permintaan THR itu diterima oleh Radarbanten.co.id, bertuliskan Pemkab Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo, Desa Palurahan.
Dengan isi suratnya perihal permohonan dana THR kepada pelaku usaha di Desa Palurahan.
“Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, maka dengan ini kami dari Desa Palurahan mengajukan surat permohonan Dana Tunjangan Hari Raya,” tertulis dalam surat.
“Untuk itu kami meminta kepada pimpinan pelaku usaha untuk sudikiranya memberikan dana THR.”
“Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati”.
Diterbitkan di Desa Palurahan, 11 Maret 2025, yang dicap dan ditandatangani oleh
PJ Kepala Desa Palurahan, Yayan Suyana.
Salah satu warga Desa Palurahan yang enggan namanya disebut mengatakan, baru tahun ini dirinya mendapatkan surat permohonan dana THR.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Tapi tahun ini ada permohonan dana THR dari Pemerintah Desa Palurahan,” katanya, Senin, 24 Maret 2025.
Permohonan itu dituangkan dalam surat yang diberikan kepada pelaku usaha. Termasuk dirinya.
“Saya kaget aja karena kondisi ekonomi juga lagi sulit begini ada permohonan dana THR dari desa,” katanya.
Ketika ditanya, apakah permohonan itu memaksa, ia menjelaskan, sementara ini tidak ada paksaan. Baru menerima surat permohonannya saja.
“Kalau sampai memaksa itu kan lain lagi ceritanya. Apalagi kemarin saya baca berita online Radar Banten bahwa pihak Polres Pandeglang meminta pelaku usaha melaporkan apabila ada ormas dan LSM memaksa minta THR,” katanya.
Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda Pemkesra), Setda Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menyayangkan apabila benar ada surat permohonan dana THR.
“Sangat tidak elok ketika memang benar itu ada permohonan dana THR dari pihak desa,” katanya.
Sementara itu, salah satu petugas dari Desa Palurahan yang bertugas membagikan surat permohonan THR, berinisial Wn, membenarkan jika sebagian surat telah diedarkan.
“Tapi sudah ditarik kembali karena ada kata-kata kurang berkenan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Pandeglang, AKP Abdurahman Taufik, mengatakan bahwa masyarakat dan pengusaha untuk dapat melaporkan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR secara paksa.
Polisi menegaskan, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai premanisme dan akan ditertibkan.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan ormas atau lainnya lalu meminta THR dengan cara memaksa, itu sudah termasuk premanisme. Kami akan menertibkan demi kenyamanan masyarakat Pandeglang,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir ormas yang melakukan pemaksaan atau kekerasan saat meminta THR. Aktivitas semacam itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tindakan seperti itu masuk ke ranah hukum, apalagi kalau ada unsur pemaksaan dan pemerasan. Ini bisa mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Namun, ia juga menjelaskan, pemberian THR secara sukarela tanpa paksaan dapat dikategorikan sebagai santunan.
“Kalau diberikan secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan, itu namanya santunan,” ujarnya.
Polres Pandeglang juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi oknum yang meminta THR secara paksa.
“Kami sudah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan oknum-oknum tersebut,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono











