SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan tegas melarang seluruh pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, untuk menerima parsel atau bingkisan Lebaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan Pemprov Banten.
Surat Edaran tersebut diketahui ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni. SE ini merupakan tindak lanjut dari beberapa aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.
Dalam SE itu disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan bahwa ASN Pemprov Banten wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat serta mendukung upaya pencegahan korupsi.
“ASN Pemprov Banten dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis salah satu poin dalam SE tersebut.
Selain itu, pegawai juga dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Pada SE tersebut, pegawai diminta untuk melaporkan kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, Cq. Inspektorat Daerah Provinsi Banten, jika menerima parsel ataupun THR dalam bentuk apapun. Sebab, Pemprov Banten memandang pemberian parsel itu sebagai bentuk gratifikasi yang harus diawasi.
Sementara itu, Pemprov Banten, di bawah komando Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni, memiliki komitmen untuk menjaga pemerintahan yang bebas dari korupsi. Selain melarang penerimaan parsel, Pemprov juga melarang pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti untuk mudik.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas poin kelima dalam SE tersebut.
Editor: Merwanda











