SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis bebas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 31 Juli 2024, lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dikrie dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
“Pidana penjara empat tahun,” bunyi amar putusan dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, Kamis, 27 Maret 2025.
Perkara kasasi itu diputus pada Senin, 10 Maret 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dan dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
Dikrie juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis dalam informasi perkara tersebut.
Dikrie dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Surya Jaya.
Laman MA tidak dijelaskan alasan majelis hakim menerima atau mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
“Amar putusan kabul,” bunyi putusan tidak mencantumkan putusan lengkap.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Ardanto.
Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. Sedangkan, terhadap terdakwa Septer Edward Sihol belum diputus MA.
“Dalam proses pemeriksaan majelis,” tulis informasi dari laman tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek informasi tersebut.
“Nanti dicek mas,” ujarnya melalui WhatsApp.
Senin sore, 24 Juni 2024, Dikrie oleh JPU dituntut enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 322.235.706 subsider tiga tahun penjara.
Menurut JPU, Dikrie bersama dua terdakwa lain terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar JPU Achmad Afriansyah.
Ia menerangkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol yang didanai Pemerintah Pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.
“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.
Kegagalan bangunan proyek tersebut, diakui Achmad, karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.
Terdakwa Septer Edward Sihol diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.
Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.
“Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten.
“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 966.707.119,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











