slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

BREAKING NEWS: Vonis Bebas Dianulir, Eks Kepala Disperindag Kota Cilegon Dihukum Empat Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-03-2025 10:05:07
in Hukum, Utama
BREAKING NEWS: Vonis Bebas Dianulir, Eks Kepala Disperindag Kota Cilegon Dihukum Empat Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis bebas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 31 Juli 2024, lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dikrie dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga :

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

“Pidana penjara empat tahun,” bunyi amar putusan dikutip Radarbanten.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, Kamis, 27 Maret 2025.

Perkara kasasi itu diputus pada Senin, 10 Maret 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dan dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

Dikrie juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis dalam informasi perkara tersebut.

Dikrie dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Surya Jaya.

Laman MA tidak dijelaskan alasan majelis hakim menerima atau mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. 

“Amar putusan kabul,” bunyi putusan tidak mencantumkan putusan lengkap.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Ardanto.

Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. Sedangkan, terhadap terdakwa Septer Edward Sihol belum diputus MA.

“Dalam proses pemeriksaan majelis,” tulis informasi dari laman tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek informasi tersebut.

“Nanti dicek mas,” ujarnya melalui WhatsApp.

Senin sore, 24 Juni 2024, Dikrie oleh JPU dituntut enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 322.235.706 subsider tiga tahun penjara.

Menurut JPU, Dikrie bersama dua terdakwa lain terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar JPU Achmad Afriansyah.

Ia menerangkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol yang didanai Pemerintah Pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.

“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.

Kegagalan bangunan proyek tersebut, diakui Achmad, karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.

Terdakwa Septer Edward Sihol diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.

“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.

Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.

“Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.

Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten.

“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 966.707.119,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tipe Investor yang Cocok untuk Berinvestasi di Reksadana Pasar Uang

Next Post

Polda Banten Selidiki Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri

Related Posts

Magister Ilmu Komunikasi Untirta
Kota Serang

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Read moreDetails

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

486 PNS Jabatan Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik

Diduga Di-PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Next Post
Polda Banten Selidiki Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri

Polda Banten Selidiki Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri

Kapolres Serang Memotivasi Anggota Pramuka yang Terlibat Operasi Ketupat Maung 2025

Kapolres Serang Memotivasi Anggota Pramuka yang Terlibat Operasi Ketupat Maung 2025

Indomie Berangkatkan Ribuan Pengusaha Warmindo untuk Mudik

Indomie Berangkatkan Ribuan Pengusaha Warmindo untuk Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 21:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak