• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Diduga Di-PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 17:47
in Cilegon
Enam mantan karyawan PT Semen Jakarta didampingi kuasa hukum dari ARS Law Office saat penandatanganan surat kuasa Rabu 17 Juni 2026.

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Enam mantan karyawan PT Semen Jakarta menuntut perusahaan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan mereka setelah diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Didampingi kuasa hukum dari ARS Law Office, para mantan pekerja tersebut menuntut pembayaran uang kompensasi, upah sisa kontrak kerja, hingga hak-hak lainnya yang dinilai belum dipenuhi.

RelatedPosts

Penambahan Kursi DPRD Cilegon

Potensi Penambahan Kursi Dewan, Golkar Cilegon Siapkan Calon Potensial

Selasa, 13 Oktober 2026 16:32
Seleksi Pimpinan Baznas Cilegon

Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Cilegon Dibuka 22 Oktober, Ini Tahapan Seleksinya

Selasa, 13 Oktober 2026 15:56
Intip Tampilan Aplikasi E-Presensi ASN Cilegon, Ada Menu Potongan Absen

Intip Tampilan Aplikasi E-Presensi ASN Cilegon, Ada Menu Potongan Absen

Selasa, 13 Oktober 2026 14:16
Paska Sanksi Demosi Berakhir, 4 ASN Cilegon Diminta Tunggu hingga Desember

Paska Sanksi Demosi Berakhir, 4 ASN Cilegon Diminta Tunggu hingga Desember

Selasa, 13 Oktober 2026 14:10

Salah seorang mantan karyawan bagian mekanik, Kusnaidi mengaku diberhentikan secara sepihak setelah dituduh hendak mencuri kabel oleh pihak manajemen perusahaan. Peristiwa itu terjadi setelah dirinya menyelesaikan kerja shift malam pada 16 April 2026. Saat baru sekitar 10 menit tiba di rumah, ia menerima telepon dari YS yang disebut sebagai perwakilan HRD PT Semen Jakarta.

“Saya baru sekitar 10 menit sampai rumah, lalu ditelepon oleh YS dari HRD. Katanya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa per tanggal 16 April saya sudah tidak bekerja lagi di PT Semen Jakarta,” ujar Kusnaidi.

Setelah menerima informasi pemberhentian kerja, Kusnaidi meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh haknya sebagai pekerja. Namun, ketika kembali menghubungi pihak manajemen untuk memastikan penyelesaian hak-haknya, perusahaan justru memintanya kembali bekerja.

“Saya bilang tidak masalah kalau memang sudah tidak dipekerjakan lagi, tapi tolong hak-hak saya dikeluarkan. Namun setelah saya telepon kembali untuk memastikan, pihak perusahaan justru meminta saya bekerja lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Kusnaidi menolak tawaran tersebut karena merasa nama baiknya telah tercemar akibat tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia juga menyebut ada lima rekan kerja lainnya dari sejumlah divisi berbeda yang mengalami persoalan serupa, mulai dari bagian mekanik, Central Control Room (CCR), hingga operator produksi.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Abd Rahman Suhu menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami para pekerja tersebut. Menurutnya, para pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak kerja yang telah mengatur prosedur dan hak pekerja secara jelas.

Namun dalam praktiknya, terdapat kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan SOP maupun ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami melihat ada dugaan pelanggaran terhadap SOP yang tertuang dalam kontrak PKWT maupun aturan ketenagakerjaan. Beberapa pekerja mengaku dipindahkan atau diberhentikan tanpa prosedur yang jelas,” katanya, Kamis 18 Juni 2026.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya sejumlah hak pekerja, termasuk kompensasi masa kerja, kelebihan jam kerja atau lembur, hingga hak cuti tahunan. “Jam kerja dalam seminggu seharusnya 40 jam, namun ada pekerja yang mengaku bekerja hingga 44 jam dan kelebihan jam tersebut tidak dibayarkan. Kemudian terkait cuti tahunan, ada yang tidak diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rahman mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada perusahaan. Namun hingga kini, belum terdapat penyelesaian yang memuaskan bagi para mantan pekerja.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun, mediasi yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Sudah kami tempuh melalui somasi satu dan dua, kemudian dilanjutkan ke proses tripartit yang difasilitasi Disnaker. Jika tetap tidak ada titik temu antara pekerja dan manajemen perusahaan, maka kami akan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Semen Jakarta belum memberikan Rketerangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh para mantan karyawan tersebut.

Editor : Rostinah

Tags: Disnaker Cilegonhak pekerjaKaryawan PT Semen JakartaPHK sepihakPT Semen Jakarta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Next Post

486 PNS Jabatan Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik

Next Post
Suasana kegiatan pelantikan jabatan fungsional Kabupaten Tangerang di pendopo, Kamis 18 Juni 2026.

486 PNS Jabatan Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Penipuan Investasi arisan

Kasus Dugaan Investasi Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Naik Penyidikan, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 16:55
Pajak MBLB Banten

Genjot PAD, Pemprov Banten Naikkan Pajak MBLB hingga 250 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 16:50
HUT Kabupaten Tangerang ke 394

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 14:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, Sabu Hampir 70 Kilogram

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, Sabu Hampir 70 Kilogram

by Fahmi
Selasa, 13 Oktober 2026 18:17
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana...

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Pandeglang Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah di Cadasari

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Pandeglang Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah di Cadasari

by Nurandi
Selasa, 13 Oktober 2026 18:12
0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menggelar aksi gotong royong massal dalam rangka memperingati World Cleanup Day (WCD) 2026. Aksi bersih-bersih sampah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.