CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Enam mantan karyawan PT Semen Jakarta menuntut perusahaan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan mereka setelah diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Didampingi kuasa hukum dari ARS Law Office, para mantan pekerja tersebut menuntut pembayaran uang kompensasi, upah sisa kontrak kerja, hingga hak-hak lainnya yang dinilai belum dipenuhi.
Salah seorang mantan karyawan bagian mekanik, Kusnaidi mengaku diberhentikan secara sepihak setelah dituduh hendak mencuri kabel oleh pihak manajemen perusahaan. Peristiwa itu terjadi setelah dirinya menyelesaikan kerja shift malam pada 16 April 2026. Saat baru sekitar 10 menit tiba di rumah, ia menerima telepon dari YS yang disebut sebagai perwakilan HRD PT Semen Jakarta.
“Saya baru sekitar 10 menit sampai rumah, lalu ditelepon oleh YS dari HRD. Katanya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa per tanggal 16 April saya sudah tidak bekerja lagi di PT Semen Jakarta,” ujar Kusnaidi.
Setelah menerima informasi pemberhentian kerja, Kusnaidi meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh haknya sebagai pekerja. Namun, ketika kembali menghubungi pihak manajemen untuk memastikan penyelesaian hak-haknya, perusahaan justru memintanya kembali bekerja.
“Saya bilang tidak masalah kalau memang sudah tidak dipekerjakan lagi, tapi tolong hak-hak saya dikeluarkan. Namun setelah saya telepon kembali untuk memastikan, pihak perusahaan justru meminta saya bekerja lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Kusnaidi menolak tawaran tersebut karena merasa nama baiknya telah tercemar akibat tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga menyebut ada lima rekan kerja lainnya dari sejumlah divisi berbeda yang mengalami persoalan serupa, mulai dari bagian mekanik, Central Control Room (CCR), hingga operator produksi.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum ARS Law Office, Abd Rahman Suhu menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami para pekerja tersebut. Menurutnya, para pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak kerja yang telah mengatur prosedur dan hak pekerja secara jelas.
Namun dalam praktiknya, terdapat kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan SOP maupun ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami melihat ada dugaan pelanggaran terhadap SOP yang tertuang dalam kontrak PKWT maupun aturan ketenagakerjaan. Beberapa pekerja mengaku dipindahkan atau diberhentikan tanpa prosedur yang jelas,” katanya, Kamis 18 Juni 2026.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya sejumlah hak pekerja, termasuk kompensasi masa kerja, kelebihan jam kerja atau lembur, hingga hak cuti tahunan. “Jam kerja dalam seminggu seharusnya 40 jam, namun ada pekerja yang mengaku bekerja hingga 44 jam dan kelebihan jam tersebut tidak dibayarkan. Kemudian terkait cuti tahunan, ada yang tidak diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rahman mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada perusahaan. Namun hingga kini, belum terdapat penyelesaian yang memuaskan bagi para mantan pekerja.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun, mediasi yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Sudah kami tempuh melalui somasi satu dan dua, kemudian dilanjutkan ke proses tripartit yang difasilitasi Disnaker. Jika tetap tidak ada titik temu antara pekerja dan manajemen perusahaan, maka kami akan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Semen Jakarta belum memberikan Rketerangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh para mantan karyawan tersebut.
Editor : Rostinah











