SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Selama membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tidak mendapati adanya laporan pengaduan dari pada pekerja.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, selama membuka posko pengaduan THR, pihaknya tidak mendapati adanya pengaduan dari buruh yang THR nya tidak dibayarkan.
“Tidak ada laporan pengaduan, sepertinya memang sudah sesuai dengan instruksi presiden,” katanya, Kamis 27 Maret 2025.
Meskipun demikian, untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya, pihaknya akan membuka posko pengaduan hingga setelah idul fitri.
“Nanti kita buka sampai setelah hari raya, kalau ada perusahaan yang belu membayarkan THR bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans ataupun melalui Whatsapp,” ujarnya.
Selain membuka posko pengaduan, Disnaketrans juga melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang untuk memastikan perusahaan patuh membayarkan THR nya.
“Kita monitoring ke 80 perusahaan, semua sudah klir dan membayarkan THR nya. Kita tegaskan kalau perusahaan wajib membayarkan THR,” ujarnya.
Nantinya akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR nya. “Ada sanksi yang siap dirikan, perusahaan harus membayar denda,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











