PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Seorang wanita berusia 68 tahun diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di tempat pelelangan ikan di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Panimbang, Ipda Banu Rusmanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/3) sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Lelang Lama.
Banu Rusmanto, pelaku, yang berinisial TS, membeli ikan tongkol seberat ½ kilogram seharga Rp15 ribu dan membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu.
“Korban yang menerima uang itu memberikan kembalian Rp85 ribu. Namun, setelah dicek, uang pecahan Rp100 ribu tersebut diduga palsu,” ungkapnya, Rabu 26 Maret 2025.
Korban yang menyadari uang tersebut palsu segera mengejar dan mengamankan pelaku di sekitar lokasi.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Panimbang, yang langsung mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Banu mengatakan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp100 ribu.
Atas kejadian tersebut, polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











