SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Masyarakat dan pengendara diimbau untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan (anjal) yang kerap berkeliaran di lampu merah.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah peminta-minta di jalanan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Imbauan ini telah disosialisasikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menekan angka gepeng dan anjal baru yang menjadikan aktivitas mengemis sebagai profesi tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3), masyarakat tidak diperbolehkan memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan.
“Memberi uang di lampu merah itu sebenarnya tidak diperbolehkan, dan ke depan akan kami tertibkan. Dinsos mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada mereka, terutama di perempatan lampu merah,” ujarnya, Jumat, 28 Maret 2025.
Menurutnya, memberikan uang secara cuma-cuma kepada gepeng dan anak jalanan hanya akan membuat mereka terbiasa mengemis tanpa berusaha mencari pekerjaan.
Hal ini dikhawatirkan menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai kebiasaan hingga profesi utama.
“Kalau kita memberi uang setiap kali mereka meminta-minta, itu sama saja mendidik mereka untuk terus bergantung pada belas kasihan. Saya berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan tidak memberi uang. Memang, saat ini belum ada sanksi bagi pemberi,” katanya.
Ibra juga mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang memilih turun ke jalan dan menjadikan mengemis sebagai profesinya, di antaranya minimnya keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan, serta faktor ekonomi yang mendesak.
“Faktor ekonomi memang sangat berpengaruh. Oleh karena itu, edukasi dan pembekalan keterampilan sangat penting, agar mereka memiliki minat dan bisa diarahkan ke pekerjaan yang lebih layak,” tuturnya.
Ia mengaku, setelah Hari Raya Idul fitri, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban sebagai langkah nyata dalam menangani masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Saat ini, penertiban belum optimal, tetapi ke depan akan kami lakukan lebih tegas. Ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi












