SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Serang melacak aset milik ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial TL (32). Tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online tersebut diduga mendapat uang Rp 1 miliar lebih dari hasil kejahatannya.
“Lagi di-tracking (dilacak),” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Kamis, 3 April 2025.
Andi mengatakan, aset hasil kejahatan tersangka akan dilakukan penyitaan. Diduga, uang hasil kejahatan tersangka telah digunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi lainnya.
Sampai saat ini, korban tersangka berjumlah sekitar 50 orang. Mereka berasal dari kabupaten kota di Provinsi Banten.
Andi juga mengatakan, pelaku sebelumnya diamankan pada Selasa petang, 25 Maret 2025. Saat ini, pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan di rumah mertuanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penipuan bermotif arisan online ini merupakan tindak lanjut dari laporan SP (32), warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Korban melaporkan ikut arisan online sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp 1 juta per bulan. Hasil pengocokan spin korban dapat giliran mendapat uang arisan Rp 50 juta pada bulan ke-10,” katanya.
Namun, pada saat jatuh tempo pada bulan kesepuluh atau Desember 2024, uang arisan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Tidak hanya korban SP, belakangan beberapa peserta arisan lainnya juga mengalami nasib serupa.
“Sebelum melapor ke Mapolres Serang, peserta arisan online inipun sempat mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat menjanjikan akan memberikan uang yang menjadi hak peserta arisan namun janji itu tidak dilaksanakan sehingga korban melakukan pelaporan,” katanya.
Atas laporan itu, personel Unit Tipidter segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka TL di rumah mertuanya.
Di dalam grup arisan online yang diberi nama arisan “MART 8” tersebut, diikuti sebanyak 50 peserta. Dari 50 peserta itu, terdapat peserta fiktif sebanyak dua nama.
Dalam melaksanakan aksinya, tersangka menawarkan arisan online “Mart 8” ini melalui postingan Facebook hingga terkumpul sebanyak 50 peserta.
Seluruh peserta akan memperoleh uang arisan sesuai hasil pengocokan yang menggunakan sistem kocok aplikasi SPIN.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











