SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten berencana untuk melakukan pengangkatan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Pengangkatan PPLH itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menyampaikan komitmennya untuk menjaga lingkungan hidup di Provinsi Banten. Dimyati menegaskan tidak akan mentolelir kepada para pengusaha yang kedapatan melanggar aturan lingkungan hidup dengan melakukan pencemaran lingkungan seperti membuang limbah secara langsung ke sungai dan hal lainnya.
Mantan Bupati Pandeglang itu mengaku tidak akan segan untuk datang dan menindak perusahaan nakal itu. Sebab, menurut Dimyati, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tugas semua pihak.
“Saya warning pada perusahaan nakal, kalau ada yang pencemaran lingkungan saya akan datang. Saya langsung saja menindak, saya segel saja langsung,” tegas Dimyati, Selasa 8 April 2025.
Dimyati juga meminta kepada pihak swasta di Banten untuk menyediakan ruang terbuka hijau di area usahanya. Hal itu diperlukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Saya menekankan kepada mereka terkait adanya tamanisasi didepan lingkungan (perusahaan, red),” pintanya.
Sementara, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pengakatan PPLH DHLK Banten kepaa Gubernur dan Wagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
“Kita sudah ajukan pembentukan PPLH dan PPNS sebanyak tujuh orang, dan alhamdulillah pa Wagub sudah menyetujuinya,” tuturnya.
Menurutnya, PPLH memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Fungsinya meliputi pengawasan terhadap kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan dan memberikan rekomendasi penegakan hukum administratif lingkungan jika ditemukan pelanggaran.
“Untuk menindak perusahaan nakal itu harus PPLH atau PPNS, kalau tidak ada kita tidak bisa melakukan penindakan. Jadi perannya sangat penting guna menjaga ketertiban pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











