SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan dimulai besok hingga 30 Juni 2025. Untuk mengantisipasi adanya lonjakan masyarakat yang datang ke kantor Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan beberapa persiapan.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, pihaknya akan melakukan penambahan loket serta pemusatan Samling di kantor Samsat. “Kami lakukan pelayanan semaksimal mungkin. Penambahan loket dan pemusatan Samling,” ujar Deden.
Kata dia, Samling yang biasanya mobile dan berada di pusat-pusat keramaian, selama dua bulan ke depan akan stay di kantor induk Samsat. “Karena masyarakat tahunya terkonsentrasi di kantor Samsat,” tuturnya.
Deden mengungkapkan, setiap Samsat akan ditempatkan Samling sekira 3 atau 4 unit. Sedangkan penambaham loket di kantor Samsat akan disesuaikan dengan luas ruangan. “Ada yang dua loket, ada yang tiga loket,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini.
Gubernur Banten Andra Soni telah memberikan arahan kepada seluruh Samsat yang ada di Banten. Ia juga telah meminta Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten untuk melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Banten.
Ia juga meminta Samsat menyediakan loket khusus untuk melayani pertanyaan dan memberikan informasi kepada masyarakat. “Intinya bagaimana masyarakat mendapatkan informasi sebaik-baiknya. Dilayani sebaik-baiknya. Dan hal-hal yang menjadi pertanyaan-pertanyaan itu disediakan loket khusus supaya informasinya clear,” tegas Andra.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, pihak kepolisian siap mengawal kebijakan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan tunggakan dan denda PKB.
“Kami berharap masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk menjamin validitas data yang kita jadikan satu, antara dari pemda maupun Jasa Raharja. Sehingga tertib administrasi,” ujarnya.
Kata dia, wajib pajak yang akan membayar PKB harus membawa KTP asli yang sesuai dengan identitas yang ada di STNK. Apabila tidak sama, maka wajib pajak dapat melakukan balik nama. “Dan itu juga sama dilakukan relaksasi. Gratis dari pemerintah daerah. Ini bisa dijadikan momen yang berbahagia,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











