LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai Kamis, 10 April 2025, disambut antusias warga. Di Samsat Rangkasbitung, antrean panjang sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB. Warga berbondong-bondong datang untuk memperpanjang pajak dan mengganti pelat nomor kendaraan.
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Banten yang berlaku di seluruh kabupaten/kota. Banyak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Boim, salah satu warga Rangkasbitung yang ikut mengantre, mengaku merasa lega bisa memanfaatkan momen ini.
“Alhamdulillah, saya bisa bayar pajak motor yang udah nunggak dua tahun tanpa kena denda. Lumayan banget bantu ekonomi keluarga,” ujarnya kepada Radarbanten.co.id, saat ditemui di Kantor Samsat Rangkasbitung.
Menurut Boim, program ini sangat membantu masyarakat kecil yang selama ini tertunda membayar pajak karena alasan ekonomi.
“Kadang bukan gak mau bayar, tapi karena kepepet kebutuhan lain. Harapan saya sih, program kayak gini bisa rutin diadakan tiap tahun,” tambahnya.
Pihak Samsat Rangkasbitung mengimbau warga untuk tetap tertib selama proses berlangsung serta membawa dokumen lengkap guna mempercepat pelayanan. Program ini akan berlangsung hingga akhir Juni 2025 dan berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Editor: Merwanda