SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira buat kamu yang punya kendaraan bermotor di Banten! Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini jadi angin segar buat masyarakat yang selama ini kesulitan bayar pajak karena beban denda yang terus menumpuk.
Sekarang, kamu bisa bayar pajak kendaraan tanpa khawatir denda atau tagihan tahun-tahun sebelumnya. Mau tahu berapa pajak yang harus kamu bayar? Cek aja langsung secara online di situs resmi Banten.
Mudah dan Cepat Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Di situs tersebut, kamu bisa langsung tahu berapa pajak kendaraan yang harus dibayar cukup dengan memasukkan nomor polisi dan kode captcha. Dalam hitungan detik, informasi pajak akan muncul lengkap dengan jumlah yang harus dibayar setelah program penghapusan denda ini diterapkan.
Sebelumnya, pajak yang tertera bisa sangat besar, apalagi kalau kendaraan sudah menunggak lebih dari tiga tahun. Namun kini, berkat kebijakan terbaru, hanya pajak pokok tiga tahun terakhir yang ditampilkan, tanpa denda dan tanpa beban pajak tahun-tahun sebelumnya.
Program Stimulus untuk Tingkatkan Kepatuhan
Kebijakan penghapusan ini merupakan bagian dari stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di tingkat daerah.
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terang Gubernur Banten, Andra Soni.
Antusiasme Masyarakat Tinggi
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga yang langsung mengecek dan membayar pajak kendaraannya setelah mendengar kabar ini. Selain lebih ringan, prosesnya juga tidak rumit karena bisa dimulai dengan pengecekan secara online.
“Saya pikir harus bayar semua tunggakan sejak 2018, tapi setelah dicek, ternyata hanya bayar pajak pokok tiga tahun terakhir. Ini sangat membantu,” kata Hendra, warga Kota Serang.
Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum Berakhir
Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini selama masih berlaku. Masyarakat bisa mengecek besaran pajak secara mandiri di infopkb.bantenprov.go.id, lalu melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau melalui kanal pembayaran resmi.
Keringanan ini adalah kesempatan langka untuk menghapus beban pajak masa lalu dan kembali menjadi warga negara yang taat pajak. Jangan lewatkan!
Editor: Merwanda











