SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat ini masih beroperasi di Kabupaten Serang.
Pasalnya, selain karena menyalah gunakan izin, keberadaan THM juga kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Riky Suhendra mengatakan, telah memanggil Dinas Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Serang, terutama di lingkar selatan.
“Mereka tidak berizin, kita juga harus super ketat agar tidak makin banyak. Kita sudah dua kali razia, mudah-mudahan nanti bisa segera ditertibkan,” katanya, Sabtu 12 April 2025.
Ia mengatakan, meskipun telah sering dirazia, namun para pemilik usaha masih saja membandel. Bahkan para pelaku usaha THM di Kabupaten Serang rata-rata menyalahgunakan izin.
“Kendalanya itu tadi pelaku usaha yang membandel, izinnya restoran, tapi nyatanya jadi tempat hiburan malam. Lalu pemerintah daerah juga kurang tegas, makanya kami sudah meminta Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, saat ini masih ada sekitar 15 sampai 20 THM yang masih beroperasi di jalur Lingkar selatan yang masuk ke Kabupaten Serang.
“Ini akan jadi prioritas bagi kami, kami punya target bagaimana caranya THM ini bisa ditertibkan, bisa ditutup karena dampaknya buruk bagi Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: AGung S Pambudi











