SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni bakal memberikan sanksi kepada pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ia berikan peringatan kepada para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk tidak melakukan pungli saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat-red) jangan coba-coba melakukan pungli,” tegas Andra.
Ia tak segan menindak tegas pegawai Pemprov Banten dan pegawai instansi lain yang terbukti melakukan pungli. “Saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” ujar Andra.
Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing Kantor UPT Samsat.
“Saya sudah bicara dengan kepolisian terkait dengan saber pungli. Harapan kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” lirih Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024 ini.
Tidak hanya itu, Andra juga akan melakukan evaluasi kinerja untuk setiap pegawai Pemprov Banten di masing-masing kantor Samsat. “Saya ingin mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan. Kalau kerjanya tidak maksimal berarti mereka tidak layak di sana,” tegas Andra.
Editor: Mastur Huda











