KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang sudah lama menjadi persoalan klasik, namun belum pernah ditangani dengan keseriusan yang sebanding oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang
Dimana, masih banyaknya tumpukan sampah di pinggir jalan, sungai tersumbat sampai limbah rumah tangga, hingga menjamurnya TPS liar semua menjadi potret nyata dari buruknya tata kelola lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jadi, ini itu bukan sekedar soal pemandangan yang mengganggu mata. Tapi ini adalah cerminan dari lambannya respons pemerintah daerah, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terhadap ancaman krisis lingkungan yang nyata di depan mata,” kata Ketua Cabang GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Minggu 13 April 2025 melalui telepon seluler.
Menurut Endang, salah satu akar permasalahan terletak pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang tidak memiliki roadmap pengelolaan sampah berkelanjutan.
Ditambah kata Endang, edukasi kepada masyarakat sangat minim, fasilitas pengelolaan sampah yang terbatas, dan penegakan aturan terhadap pelaku pembuangan sembarangan masih sangat lemah.
Lebih miris lagi ucap Endang, pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang masih bergantung pada sistem open dumping yang jelas metode tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Dimana, surat edaran dan teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup pada awal 2025 pun belum membuahkan perubahan signifikan. TPA Jatiwaringin, yang hanya menyisakan 6 hektare lahan aktif dari total 31 hektare, terancam ditutup jika tidak segera dilakukan modernisasi sistem.
Terkait video viral yang baru-baru ini menampilkan Bupati mempertanyakan efektivitas armada pengangkut sampah menunjukkan ada yang salah secara struktural.
Ketika satu truk hanya mampu mengangkut sampah hanya sekali dalam sehari, padahal seharusnya bisa saja dua hingga tiga kali, maka ini bukan hanya soal kapasitas, akan tetapi soal manajemen.
“Kita harus paham, sampah adalah masalah bersama. Bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Namun tanggung jawab utama tetap berada di pundak pemangku kebijakan untuk membentuk sistem yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir,” ungkap Endang.
Endang memandang, dampak dari pembiaran penanganan sampah ini sudah dirasakan, seperti terjadinya banjir, penyakit, dan penurunan kualitas hidup warga.
“Nah, jika tidak segera diatasi, Kabupaten Tangerang tidak hanya akan menghadapi krisis lingkungan. Akan tetapi juga krisis sosial dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Makanya kata Endang, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus berbenah dalam tata kelola pengangkutan sampah dan langkah nyata seperti memperluas fasilitas pengelolaan, menggencarkan edukasi publik, memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta dan komunitas lokal, serta menegakkan aturan secara tegas.
“Sebab sampah tidak pernah bohong. Dia adalah refleksi dari buruknya tata kelola. Jika tidak segera dibenahi, kita hanya sedang menunggu ledakan dari bom waktu bernama sampah,” pungkas Endang.
Editor: Abdul Rozak











