LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengeluarkan imbauan kepada warga Lebak agar tidak tergiur tawaran kerja ke Kamboja, Thailand, dan Miyanmar. Tawaran bekerja di tiga negara ini banyak beredar melalui media sosial dan jalur tidak resmi.
Peringatan ini menyusul meningkatnya kasus warga Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dieksploitasi di negara tersebut.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Charuliyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi agar warga tidak tergiur modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjebak korban dengan janji gaji tinggi dan pekerjaan di sektor teknologi informasi.
Namun, kenyataannya mereka justru dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring yang berbasis di tiga negara tersebut.
“Jangan mudah tergiur oleh iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji besar. Saat ini banyak warga Indonesia, termasuk dari Banten yang menjadi korban penyekapan dan eksploitasi di Kamboja, Myanmar dan Thailand,” ujar Rully melalui telepon, Kamis, 17 April 2025.
Ia menambahkan bahwa para korban kerap kali diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen kerja yang sah.
Mereka kemudian dipaksa bekerja di bawah tekanan, bahkan ada yang disiksa dan ditahan jika menolak perintah.
“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk ikut menyampaikan informasi ini kepada warganya. Jangan sampai ada lagi yang menjadi korban karena ketidaktahuan atau tergiur tawaran yang tidak masuk akal,” katanya.
Menurut Rully, Pemerintah Indonesia tidak ada kontrak kerja sama dengan Kamboja, Thailand, dan Myanmar terkait pengiriman tenaga kerja.
“Sehingga kami memastikan, jika warga Lebak jangan pernah bekerja ke sana karena tidak ada kerja sama dengan tiga negera tersebut,” pungkasnya.
Ia menambahkan, masyarakat bisa bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi untuk penempatan kerja ke luar negeri.
Calon pekerja migran wajib melalui proses pelatihan, verifikasi dokumen, dan pengawasan ketat oleh pemerintah guna memastikan perlindungan hak-haknya di negara tujuan.
Editor: Agus Priwandono











