SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menegaskan netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang. Netralitas menjadi tak bisa ditawar bagi seluruh anggota Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, netralitas seluruh anggota Polda Banten telah disampaikan Kapolri berdasarkan Surat Telegram dengan Nomor: STR/3167/X/OPS.1.312024 tanggal 31 Oktober 2024.
“Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang Provinsi Banten, Polda Banten menegaskan akan mengedepankan sikap netralitas bagi seluruh personel kepolisian yang bertugas,” katanya, Kamis 17 April 2025.
Didik menekankan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
“Sesuai petunjuk pimpinan dan tugas bahwasanya personel Polri bertugas dalam mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” kata mantan Kapolres Pacitan ini.
Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan PSU Kabupaten Serang yang aman dan damai. “Mari bersama-sama wujudkan proses demokrasi yang berkualitas demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Didik menuturkan bahwa pimpinan menekankan kepada seluruh personel untuk jaga netralitas, jika terdapat pelanggar yang dilakukan personel akan dilakukan tindakan tegas.
“Kami berpegang teguh pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur netralitas polisi,” tegasnya.
Didik menghimbau kepada warga untuk hadir pada saat pelaksanaan serta bersama menjaga keamanan dan ketertiban, ciptakan suasana PSU aman dan damai, stop Hoax dan ujaran kebencian, tidak melakukan money politic.
Editor: Abdul Rozak