• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

284 Desa di Kabupaten Serang Belum Cairkan Dana Desa, Pembangunan Desa Bisa Terhambat

Abdul Rozak by Abdul Rozak
Jumat, 18 April 2025 14:42
in Kabupaten Serang
0
284 Desa di Kabupaten Serang Belum Cairkan Dana Desa, Pembangunan Desa Bisa Terhambat

Pembangunan jalan yang menggunakan dana desa di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 284 desa di Kabupaten Serang hingga pertengahan April belum bisa mencairkan dana desa tahun anggaran 2025.

Ratusan desa tersebut belum menyelesaikan kewajibannya untuk syarat pencairan dana desa.

Analis Kebijakan Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Ahmad Sokhani mengatakan, dari total 326 desa di Kabupaten Serang, baru 42 desa yang dana desanya cair.

“Sisanya belum memenuhi kewajibannya sebagai syarat untuk mencairkan dana desa,” kata Sokhani saat berbincang-bincang dengan Radar Banten di kantornya, Jumat 18 April 2025.

Sokhani mengatakan, ada beberapa syarat untuk penyaluran dana desa dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa. Syarat yang paling penting, yakni penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan input pagu anggara dan realisasi anggaran melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

“Rata-rata desa terkendala di input ke OMSPAN ini, karena harus ada kesesuaian di arus kasnya,” ujarnya.

Sokhani tidak menampik keterlambatan pencairan dana desa ini dapat menghambat pembangunan desa. Menurutnya, jika semua syarat sudah terpenuhi, dana desa sebenarnya bisa dicairkan di awal tahun. Sehingga pembangunan desa bisa dilakukan dengan cepat. “Tapi Kembali lagi ke desanya, sudah menyelesaikan kewajibannya atau belum,” tegasnya.

Dikatakan Sokhani, pencairan dana desa langsung dilakukan dari Pemerintah Pusat kepada kas desa. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi saja jika desa tersebut sudah layak disalurkan dana desanya.

Menurut Sokhani, seharusnya syarat-syarat pencairan dana desa tersebut bukan hal yang sulit bagi pemerintah desa. Karena sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya. “Tinggal kemauan saja, kalau semuanya sudah sesuai harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Penggunaan Dana Desa tahun ini, kata Sokhani, ada beberapa program prioritas yang harus dialokasikan. Salah satunya yakni penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 20 persen. “Untuk ketahanan pangan dan BLT (bantauan langsung tunai) juga masih ada,” terangnya.

Di samping itu, pihaknya juga mencatat ada sebnayak 53 desa yang belum dilakukan pencaiaran alokasi dana desa (ADD). Anggaran ini berasal dari Pemkab Serang untuk gaji para perangkat desa termasuk kepala desa.

“Kalau untuk ADD, begitu desa sudah menetapkan APBDes kita langsung cairkan, ada 273 desa yang sudah dicairkan untuk ADD bulan Januari dan Februari,” katanya.

Sokhani mengatakan, dari 53 desa yang belum pencaiaran ADD itu, 36 di antaranya belum menetapkan APBDes. “Kita terus dorong, kita informasikan terus supaya mereka segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai syarat pencairan,” pungkasnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: adddana desaDesaDPMDkabupaten serangKementerian Keuanganpembangunan desaPemerintah DesaPemkab Serangperangkat desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Emas 24 Karat Laku Keras di Pasar Badak Pandeglang Meski Harganya Meroket

Next Post

Curah Hujan Tinggi, Empat Kecamatan di Pandeglang Terdampak Banjir

Next Post
Curah Hujan Tinggi, Empat Kecamatan di Pandeglang Terdampak Banjir

Curah Hujan Tinggi, Empat Kecamatan di Pandeglang Terdampak Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jangan Bakar Sampah Sembarangan! Pemkot Tangsel Siapkan Sanksi Tipiring

Jangan Bakar Sampah Sembarangan! Pemkot Tangsel Siapkan Sanksi Tipiring

by Syaiful Adha
Jumat, 14 Agustus 2026 06:22
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pembakaran sampah sembarangan berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang...

Tukin ASN Banten Berpotensi Dipangkas, Sekda Deden: Besarannya Tunggu Pembahasan

Tukin ASN Banten Berpotensi Dipangkas, Sekda Deden: Besarannya Tunggu Pembahasan

by Yusuf Permana
Jumat, 14 Agustus 2026 06:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.