PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan melarang seluruh satuan pendidikan merayakan kenaikan kelas secara berlebihan.
Larangan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih lesu.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3/349-Dikpora/2025, tertanggal 11 April 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dindikpora Pandeglang, Asep Rahmat.
Dalam surat itu, Asep menginstruksikan agar perayaan kenaikan kelas digelar secara sederhana, efisien, dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya.
Dalam surat tersebut yang diterima Radarbanten.co.id, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan, di antaranya:
1. Setiap satuan pendidikan diminta untuk tidak merayakan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan.
2. Jika sekolah tetap ingin menggelar acara perpisahan, kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan sarana prasarana yang ada. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.
3. Perayaan kenaikan kelas yang dianggap efektif dan efisien antara lain:
a. Menggunakan ruang kelas yang tersedia (indoor).
b. Tidak diperkenankan menyewa alat pendukung seperti sound system, panggung/tenda, kostum, dan perlengkapan lainnya.
c. Tidak diperbolehkan menyediakan jamuan makan dan minum. Setiap wali murid diimbau membawa makanan dan minuman dari rumah secara gotong royong (papahare/papadangan).
d. Penampilan siswa dilakukan dengan mengenakan kostum terbaik yang dibawa dari rumah, tanpa membeli seragam atau kostum baru.
Penampilan juga harus berasal dari siswa sendiri, tanpa melibatkan pihak luar.
4. Jika ada donatur lokal yang bersedia menyumbang, satuan pendidikan diperbolehkan menerima bantuan tersebut selama penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.
5. Koordinator wilayah se-Kabupaten Pandeglang diminta untuk memonitor pelaksanaan poin-poin tersebut dan melaporkan hasilnya ke Dindikpora melalui bidang masing-masing, paling lambat akhir Mei, Juni, dan Juli 2025.
Imbauan ini jadi langkah preventif Pemkab Pandeglang untuk menjaga asas keadilan dan pemerataan. Tujuannya agar tak ada siswa yang merasa terbebani atau tersisih akibat perayaan kenaikan kelas yang berlebihan dan tidak inklusif.
“Kami mengajak seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang untuk mengedepankan semangat kebersamaan dan efisiensi. Mari kita rayakan keberhasilan anak-anak kita dengan cara yang bijak dan tidak berlebihan,” terang Asep Rahmat dalam surat edaran itu.
Editor: Agus Priwandono











