• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

PN Jakarta Pusat: Tia Rahmania Tidak Terbukti Menggelembungkan Suara Pileg 2024

Nurandi by Nurandi
Sabtu, 19 April 2025 10:09
in Hukum, Politik, Utama
0
PN Jakarta Pusat: Tia Rahmania Tidak Terbukti Menggelembungkan Suara Pileg 2024
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Politisi Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil Pileg 2024 yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tia Rahmania dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.

Dalam putusan perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Ps, bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

Jupriyanto Purba, Kuasa Hukum Tia Rahmania, menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat merupakan sebuah kebenaran dan proses yang tidak direkayasa.

“Mbak Tia Rahmania tidak terbukti, tidak melakukan pengelembungan suara,” kata Jupriyanto dihubungi Radarbanten.co.id melalui telepon, Jumat, 18 April 2025.

Ia menjelaskan, setelah menang gugatan di PN Jakarta Pusat, artinya tidak terbukti dan tidak ada kesalahan dari Tia Rahmania yang sebelumnya sudah dinyatakan menang.

“Sehingga harus ada kasasi, karena memang tidak sesuai. Karena proses yang sebelumnya di mahkamah partai memang itu sudah direkayasa,” tuturnya.

“Seharusnya partai melindungi kadernya bukan malah berpihak pada salah satu orang, karena pada dasarnya harus melindungi,” sambung Jupriyanto.

Jupriyanto berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan bisa mengembalikan kembali hak dan nama baik Tia Rahmania.

“Harapananya proses hukum berjalan baik dan mengembalikan nama baiknya,” pungkasnya.

Tia Rahmania merupakan Caleg DPR RI dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 Lebak-Pandeglang dengan nomor urut 2.

Tia Rahmania dinyatakan menang pada Pileg 2024 lalu dengan perolehan 37.359 suara.

Tia Rahmania menang atas pesaing kuatnya, yakni Bonie Triyana dan Hasbi Jayabaya.

Namun, pada prosesnya, Tia Rahmania dinyatakan kalah berdasarkan keputusan Mahkamah PDIP karena diduga melakukan penggelembungan suara.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur dan Kapolda Banten Tinjau Proses PSU Pilkada Kabupaten Serang, Berharap Berjalan Lancar

Next Post

Datang ke TPS, Warga Baros Berharap Tak Ada PSU Lagi

Next Post
Datang ke TPS, Warga Baros Berharap Tak Ada PSU Lagi

Datang ke TPS, Warga Baros Berharap Tak Ada PSU Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Andra Soni Pastikan Pembangunan Banten Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Andra Soni Pastikan Pembangunan Banten Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

by Yusuf Permana
Sabtu, 15 Agustus 2026 10:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut...

Penerima Bansos Pangan Beras di Lebak Meningkat 36 Ribu KPM

Penerima Bansos Pangan Beras di Lebak Meningkat 36 Ribu KPM

by Nurabidin
Sabtu, 15 Agustus 2026 10:42
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 220.428 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak akan segera mendapat bantuan pangan berupa beras dari...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.