LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Politisi Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil Pileg 2024 yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia Rahmania dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.
Dalam putusan perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Ps, bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Jupriyanto Purba, Kuasa Hukum Tia Rahmania, menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat merupakan sebuah kebenaran dan proses yang tidak direkayasa.
“Mbak Tia Rahmania tidak terbukti, tidak melakukan pengelembungan suara,” kata Jupriyanto dihubungi Radarbanten.co.id melalui telepon, Jumat, 18 April 2025.
Ia menjelaskan, setelah menang gugatan di PN Jakarta Pusat, artinya tidak terbukti dan tidak ada kesalahan dari Tia Rahmania yang sebelumnya sudah dinyatakan menang.
“Sehingga harus ada kasasi, karena memang tidak sesuai. Karena proses yang sebelumnya di mahkamah partai memang itu sudah direkayasa,” tuturnya.
“Seharusnya partai melindungi kadernya bukan malah berpihak pada salah satu orang, karena pada dasarnya harus melindungi,” sambung Jupriyanto.
Jupriyanto berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan bisa mengembalikan kembali hak dan nama baik Tia Rahmania.
“Harapananya proses hukum berjalan baik dan mengembalikan nama baiknya,” pungkasnya.
Tia Rahmania merupakan Caleg DPR RI dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 Lebak-Pandeglang dengan nomor urut 2.
Tia Rahmania dinyatakan menang pada Pileg 2024 lalu dengan perolehan 37.359 suara.
Tia Rahmania menang atas pesaing kuatnya, yakni Bonie Triyana dan Hasbi Jayabaya.
Namun, pada prosesnya, Tia Rahmania dinyatakan kalah berdasarkan keputusan Mahkamah PDIP karena diduga melakukan penggelembungan suara.
Editor: Agus Priwandono











