SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kampung Asem, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, kembali menyalurkan hak pilihnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Sabtu, 19 April 2025.
Pemilihan Bupati dan Wakil.Bupati Serang periode 2025-2030 kembali digelar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari pasangan calon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Suasana di TPS 008, Kampung Kragilan, sudah didatangi oleh warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
TPS ini juga menjadi lokasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, melakukan monitoring PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Hingga saat ini, warga Kampung Asem masih terus berdatangan secara bergantian.
Dalam pelaksanaan PSU ini, Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur, yang ditandatangani pada 15 April 2025.
“Saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025 nanti,” ungkap Andra.
Editor: Agus Priwandono