LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah manangani dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Cibadak tahun anggaran 2012-2014.
Berdasarkan hasil audit dari Inspkekorat, kerugian keuangan negara dalam korupsi ini mencapai setengah miliar atau Rp 500 juta lebih.
“Ya, sejak awal April 2025 ini kita meningkatkan ke penyidikan perkara dugaan korupsi simpan pinjam (SPP) perempuan PNPM tahun 2012-2014 di kecamatan Cibadak,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rucmana Rachim, Minggu 20 April 2025.
Dia mengatakan, ditingkatkannya dugaan korupsi perkara SPP PNPM di Kecamatan Cibadak ke penyidikan setelah korp Adhyaksa Lebak menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Ya, berdasarkan hasil gelar perkara ekspos ditemukan alat bukti yang cukup untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan perkara dugaan korupsi SPP PNPM di kecamatan Cibadak,” ungkapnya.
Modus dalam penyelewengan uang negara tersebut kata dia, diduga anggarannya digunakan tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk membuktikan adanya kerugian negara, korp adhyaksa Lebak menggandeng Inpsketorat Lebak untuk melakukan audit.
“Kerugian sementara berdasarkan audit oleh Inspektorat kerugian keuanhan negara sebesar Rp 500 jutaan,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Dia mengayatakan, setelah di tingkatkan ke tahap penyidikan pihaknya akan kembali memanggil pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tersangkanya belum kita tetapkan. Tapi, telah kita catat untuk kemudian didalami. Karena berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan peristiwa melanggar hukumnya sudah ditemukan. Dalam tahap penyidikan ini kita mendalami proses yang sudah kita lalui di tahap penyelidikan, untuk kemudian dapat menentukan sikap sehingga perbuatan yang dilakukan benar telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya (ful data),” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana