PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa dilakukan dari rumah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, pembayaran pajak bisa di aplikasi SIGNAL.
“Dan kami juga ada Samsat digital yang diprakarsai oleh Kepolisian RI, membuka layanan Aplikasi SIGNAL” katanya.
Aplikasi SIGNAL telah menjadi salah satu inovasi dalam pelayanan publik pengesahan STNK tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Aplikasi SIGNAL ini melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Download aplikasi, maka bisa sambil tiduran bayar PKB tahunan,” katanya.
Proses pembayaran PKB tahunan melalui Aplikasi SIGNAL yaitu dengan mendownload aplikasi SIGNAL. Lalu masukan nomor Kartu Keluarga, NIK, Nomor rangka dan nomor mesin.
“Selanjutnya tinggal transfer sambil tiduran, klik kirim. Nanti STNK tinggal diantar ke rumah melalui kantor pos bekerjasama dengan Kepolisian,” katanya.
Masyarakat juga bisa membayar pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Alun-alun Pandeglang.
PKB tahunan dapat dilayani di gedung MPP sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti kaleng maka harus ke kantor induk Samsat Pandeglang karena harus dilakukan proses cek fisik kendaraan.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengajak, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang agar memanfaatkan Program Gubernur Banten, yaitu penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.
“Ayok manfaatkan kemudahan luar biasa yang diinisiasi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Jangan sampai kelewat sampai tanggal 30 Juni 2025,” katanya Minggu, 20 April 2025.
Bupati Dewi mengajak, kepada semua agar segera melakukan pembayaran pajak. Khusus pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
“Ayok kita bareng-bareng ke MPP dan Samsat Kalau tidak mau antri capek-capek,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana