SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Uang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas unggul telak atas Paslon Nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Hasil perolehan suara dibacakan langsung Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan kemudian ditetapkan.
Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati serang nomor urut 01 Andika-Nanang memperoleh suara sebanyak 185.352 sementara pasangan calon nomor urut 02 Zakiyah-Najib memperoleh suara sebanyak 583.971 suara.
“Jumlah seluruh suara sah 769.323. Jumlah suara tidak sah 21.134. Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 790.457,” ujarnya, Kamis 24 April 2025.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan nantinya setelah proses rekapitulasi telah dilaksanakan sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh PPK, saksi pasangan calon serta dimonitoring oleh KPU KPU Provinsi maupun KPU RI.
Nantinya, hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang akan diumumkan penetapan dan hasilnya akan diunggah melalui Sirekap.
“Kita akan tetapkan perolehan hasilnya, setelah itu akan kita umumkan ke publik akan kita tayangkan di Website KPU Kabupaten Serang dan Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara dan di SK kan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari apakah ada gugatan atau tidak terkait hasil PSU.
“Kemudian kami juga akan menunggu BRPK biasanya kami akan diberitahukan melalui KPU RI, kemudian kami akan juga koordinasi dengan provinsi dan KPU RI kalau memang sudah tidak ada BRPK kami akan lakukan penetapan pasangan calon terpilih, kemudian kami akan usulkan untuk dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Asmawi mengaku dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, ada sejumlah keberatan yang disampaikan khususnya mengenai jumlah surat suara baik yang kurang maupun yang berlebih di beberapa TPS.
“Nah, ini kemudian yang akan kami kami perbaiki, akan kami jelaskan di TPS-TPS mana saja tanpa mempengaruhi perolehan hasil. Tentu ini soal pembahasan surat-surat saja tidak mempengaruhi perolehan hasil dan karena kalau perolehan hasil itu hanya berpengaruh terhadap surat-surat yang digunakan saja,” ujarnya.
Asmawi mengatakan, mengenai D hasil tingkat kecamatan, mayoritas ditandatangani oleh seluruh saksi pasangan calon baik di tingkat TPS maupun di tingkat kecamatan.
“Informasinya Kecamatan Tanara, kemudian Cikesal dan satu lagi Kecamatan Tunjung Teja, saksi nomor urut satu tidak menandatangani, cuman ada alasannya ada yang sakit ada juga alasan lain, bukan karena keberatan soal hasil,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi