PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos bakal menerima SK pengangkatan dan NIP PPPK. Ribuan peserta seleksi PPPK tahap 1 itu terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Berdasarkan data BKPSDM Pandeglang, jumlah peserta seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 pada awalnya 4.848 orang. Namun, saat tes dilaksanakan, yang hadir 4.828 orang.
Sebanyak 20 orang lainnya tidak hadir dengan alasan tertentu.
Adapun jumlah kuota PPPK untuk Pandeglang sebanyak 500 formasi, terdiri dari, tenaga teknis 400 formasi, tenaga guru 50 formasi, dan tenaga kesehatan 50 formasi.
Dari kuota 500 formasi yang terisi berdasarkan hasil seleksi sebanyak 478 formasi. Jadi, tersisa ada 22 formasi lagi yang akan diisi oleh peserta seleksi PPPK tahap 2 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Sebanyak 478 orang lolos seleksi diwacanakan akan menerima NIP dan SK pengangkatan PPPK pada bulan September 2025. Dengan status PPPK penuh waktu.
Sedangkan, sebanyak 4.350 orang yang tidak lolos seleksi PPPK juga tetap akan menerima NIP dan SK pengangkatan dengan status PPPK paruh waktu.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, peserta seleksi PPPK tahap 1 yang tidak lolos juga akan diangkat menjadi PPPK.
“Kalau tidak salah di aturannya itu menjadi PPPK paruh waktu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 24 April 2025.
Furkon menjelaskan, bekerja paruh waktu ini bukan setengah hari bekerja. Jadi aturan lebih jelasnya masih menunggu.
“Kita tengah menunggu kalau PPPK paruh waktu itu seperti apa sih. Pola bekerjanya,” katanya.
Sementara ini, Furkon belum mengetahui secara pasti karena juklak dan juknis dari BKN dan Menpan RB RI belum turun.
“Tapi yang jelas untuk statusnya tetap menjadi PPPK cuma paruh waktu.
SK dan NIP juga dapat, sama ASN PPPK, hanya beda nama paruh waktu,” katanya.
Ketika ditanya, kapan SK dan NIP PPPK paruh waktu akan diberikan kepada peserta tidak lolos di tahap 1, Furkon mengatakan, terkait hal itu menunggu perintah dari BKN dan Menpan RB.
“Kalau sudah ada perintah maka akan kita laksanakan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











