CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon kembali mengungkap kasus besar. Seorang pria berinisial AM (38), warga Cinangka, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat total sekitar 200 gram.
Penangkapan dilakukan Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Koprasi, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan langsung menggerebek rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang ini disembunyikan pelaku di dalam kotak tong sampah yang sudah tidak terpakai,” ungkap AKP Vhalio.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi milik pelaku. Dari hasil interogasi, AM mengaku sempat menyimpan tiga paket sabu lainnya di Desa Karang Suraga, Cinangka. Petugas pun segera menindaklanjuti dan berhasil menemukan barang tersebut.
AM mengaku mendapat sabu itu pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengambilnya dari sebuah tas kertas yang ditaruh di pinggir jalan kawasan Parung, Bogor. Total ada 20 paket dengan berat sekitar 200 gram.
Sabu itu diduga milik seseorang berinisial AN (masuk daftar pencarian orang/DPO). AM diminta mengedarkannya dengan imbalan Rp20 juta, plus bonus bisa pakai barang haram itu secara gratis.
Sayangnya buat AM, belum sempat semua paket sabu terjual, dirinya sudah keburu ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Merwanda