SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta untuk membatalkan pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai staf ahli. Pengangkatan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dianggap melanggar hukum.
“LBH Keadilan meminta Wali Kota Tangsel untuk segera membatalkan pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, pada Minggu, 27 April 2025.
Jauzie mengungkapkan, ada tokoh lain yang lebih layak untuk mengisi jabatan staf ahli Wali Kota Tangsel. Ia berharap penggantinya memiliki rekam jejak yang bersih. “Gantilah Lili dengan tokoh lain yang lebih bersih,” tambahnya.
Jauzie juga mempertanyakan pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum, mengingat rekam jejaknya yang buruk saat menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat itu, Tumpak H Panggabean, menyebutkan Lili telah melakukan tiga pelanggaran,” ujarnya.
Pertama, Lili diduga meminta tiket MotoGP Mandalika dari Pertamina, yang menunjukkan adanya hubungan dengan pihak yang sedang berurusan dengan KPK. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina.
Kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, dengan meminta ajudannya yang juga pegawai KPK untuk meminta fasilitas dari Pertamina. “Pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya,” jelas Jauzie.
Terkait pelanggaran tersebut, Dewas KPK yang awalnya akan mengadili Lili, akhirnya menggugurkan sidang etik karena Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Akibatnya, Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.
“Selain rekam jejak dugaan pelanggaran yang sempat diproses Dewas KPK, LBH Keadilan berpendapat pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus juga cacat hukum. Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK, ia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak pengunduran dirinya,” tegasnya.
Jauzie menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah pengunduran dirinya.
“Lili mengajukan pengunduran diri pada 30 Juni 2022, dan pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022. Oleh karena itu, Lili hingga kini tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik,” jelasnya.
Editor: Merwanda