TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammadiyah ikut menolak pengangkatan mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum Walikota Tangsel.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangsel, Alvin Esa Priatna, mendesak Walikota Tangsel Benyamin Davnie membatalkan pengangkatan Lili, karena Lili memiliki rekam jejak tidak baik selama memimpin KPK.
“Kami mendesak Walikota Tangsel untuk segera mengoreksi keputusannya mengangkat Lili Pintauli Siregar. Masih banyak ahli hukum yang memiliki rekam jejak yang bersih,” ujar Alvin melalui siaran pers yang diterima, Selasa, 29 April 2025.
Alvin mengatakan, Lili tersandung tiga pelanggaran etik saat memimpin KPK.
Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak yang sedang berperkara di KPK, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudan meminta fasilitas kepada pejabat Pertamina, serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar sendiri gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
Usai mengundurkan diri, kata Alvin seharusnya Lili tidak bisa menduduki jabatan publik selama lima tahun, sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lili diketahui mengajukan pengunduran diri pada 30 Juni 2022 dan disetujui Presiden pada 11 Juli 2022, sehingga masih kurang lima tahun dari aturan KPK.
“Sehingga pengangkatan Lili cacat hukum, karena yang bersangkutan masih terikat larangan untuk menduduki jabatan publik,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono