TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangsel mendesak Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mencabut jabatan Lili Pintauli Siregar dari Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangsel, Alvin Esa Priatna, menegaskan jika desakan ini tidak dipenuhi Walikota, Muhammadiyah akan menggugat keputusan Walikota mengangkat Lili ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika Walikota tetap mempertahankan keputusannya, maka Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Tangsel bersama elemen masyarakat sipil Kota Tangsel akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Alvin melalui siaran pers yang diterima, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Alvin, pihaknya meminta Walikota Tangsel untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengganti Lili Pintauli Siregar dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak memiliki permasalahan hukum masa lalu.
Alvin mengatakan, Lili tersandung tiga pelanggaran etik saat memimpin KPK.
Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak yang sedang berperkara di KPK, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudan meminta fasilitas kepada pejabat Pertamina, serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar sendiri gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
Usai mengundurkan diri, kata Alvin, seharusnya Lili tidak bisa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lili sendiri diketahhui mengajukan pengunduran diri pada 30 Juni 2022 dan disetujui Presiden pada 11 Juli 2022, sehingga masih kurang 5 tahun dari aturan KPK.
“Sehingga pengangkatan Lili cacat hukum, karena yang bersangkutan masih terikat larangan untuk menduduki jabatan publik,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono












