SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2024.
WTP itu disematkan setelah sebelumnya BPK RI melakukan audit terhadap LKPD Pemprov Banten selama dua bulan terakhir ini.
WTP atas LKPD tahun 2024 ini pun menjadi opini yang kesembilan diperoleh Pemprov Banten secara berturut-turut.
Meskipun begitu, WTP tahun ini juga tidak terlepas dari temuan dan catatan dari BPK RI.
Sedikitnya ada lima catatan dari BPK RI atas pengelolaan LKPD tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam rapat paripurna penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2024 di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025.
“Ada beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut khususnya terkait dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bobby.
Adapun catatan BPK meliputi sisi pendapatan, dimana BPK mengungkapkan adanya kehilangan penerimaan penerimaan atas retribusi jasa pada
Dinas Kesehatan yaitu pengenaan tarif retribusi pelayanan kesehatan belum sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Hal itu membuat Pemprov Banten kehilangan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dan kehilangan penerimaan atas retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan yang belum dipungut.
Lalu, perencanaan dan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja biaya operasional sekolah atau BOS pada saat pendidikan menengah negeri belum sesuai dengan ketentuan.
“Ketiga, realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPR tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan,” ucapnya.
Ada juga soal penatausahaan aset tetap yang belum dilaksanakan secara memadai, dan aset tetap berupa gedung dan peralatan medis serta belanja barang pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng belum dimanfaatkan.
“Saya minta Gubernur Banten terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Saya juga menginstruksikan agar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut, tentunya dengan berkoordinasi dan mengajak peran serta DPRD,” ungkap Bobby Adhityo Rizaldi.
Editor: Agus Priwandono