SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di SPBU Ciceri, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, dipastikan bertambah.
Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
“Apakah ada tersangka lain? Pasti ada, namanya lagi pengembangan,” ujarnya, kemarin.
Reza mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan akan dilakukan pengembangan.
Jika pengembangan kasus tersebut selesai, maka pihaknya akan menyampaikan kepada awak media.
“Setelah semua dapat, semua nanti akan disampaikan,” ujar perwira menengah Polri ini.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menyita puluhan ribu liter BBM yang ada di dalam tangki timbun jenis Pertamax di SPBU 34.421.13.
BBM jenis Pertamax itu disita sebagai barang bukti kejahatan atas tersangka Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon.
“Tersangkanya NS (53) dan ASW (40),” katanya.
Reza menjelaskan, dalam kasus tersebut, Aswan alias Emon berperan sebagai pengawas SPBU Ciceri. Sedangkan, Nadir sebagai Manajer Operasional SPBU Ciceri.
Aswan, menurut keteranganya, diperintahkan Nadir untuk membeli BBM olah dari pihak lain atau bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT Pertamina Patra Niaga sebanyak 16 ribu liter.
BBM itu dibeli dengan harga Rp 10.200 per liter dari pihak yang berada di Jakarta.
“Belinya di Jakarta,” katanya.
BBM olah tersebut, oleh tersangka, dimasukkan ke dalam tangki timbun BBM jenis Pertamax yang masih berisi ribuan liter BBM.
Selanjutnya, BBM yang telah bercampur tersebut dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp 12.500 ribu per liter.
“Ada selisih keuntungan,” katanya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, praktik culas tersebut dilakukan sejak bulan April 2025.
Terkait keuntungan yang didapat dari praktik culas kedua tersangka tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Nanti kita dalami, keuntungannya kita belum tahu,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus BBM yang diduat kuat oplosan ini berawal dari kecurigaan pengendara motor yang membeli BBM Pertamax.
Saat pengisian BBM itu, pengendara tersebut mencurigai Pertamax yang berwarna hitam pekat.
Sedangkan, Pertamax yang hasil penjualan Pertamina berwarna biru bening.
“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil uji laboratorium milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, terdapat temuan pada test Distillation Final Boiling Point (FBP) atau titik didih akhir dengan hasil 218,5.
Hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas Nomor: 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline).
“Maksimalnya 215,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











