LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak memberikan imbauan agar pelamar kerja dari warga Lebak jangan menggunakan ijazah asli saat melamar pekerjaan ke perusahaan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Rully Chaeruliyanto.
Menurut Rully, ke depan warga cukup menggunakan legalisir ijazah saja, jangan memberikan ijazah asli ke perusahaan. “Jadi pemerintah memang melarang untuk perusahaan mengadakan perekrutan tidak boleh menahan ijazah, jadi warga tidak boleh pakai ijazah asli gitu. Yang dipakai legalisir aja,” kata Rully kepada Radarbanten.co.id, Jumat 2 Mei 2025.
Rully menuturkan bahwa di Lebak belum ada kasus penahanan ijazah seperti yang viral di daerah lain. “Untuk di Lebak sendiri selama saya masih di Disnaker, selama ini memang tidak kasus seperti itu, saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja,” tuturnya.
Disampaikannya pada hari buruh, pihaknya ingin memberikan penghargaan yang terbaik bagi buruh khususnya di Kabupaten Lebak.
Rully juga mengapresiasi peringatan Hari Buruh yang berlangsung kondusif di Lebak. Menurutnya, semangat dialog dan kolaborasi antara buruh, pemerintah, dan pengusaha harus terus dijaga.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, dan berharap buruh bisa menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Sidik Uen Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwan, menegaskan bahwa buruh di Lebak harus dilindungi.
“Jadi memang untuk buruh hari ini agar pengusaha dan pemerintah benar-benar melaksanakan ketentuan atau norma,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah jangan diam saja dan harus turun tangan dalam mengatasi persoalan tersebut. Namun Uen mengapresiasa bahwa Pemkab Lebak selalu membuka ruang komunikasi.
“Jadi pemerintah jangan diam saja dan kalau tidak ada pergerakan dari semua elemen masyarakat, ini ke depannya akan lebih buruk lagi tentang hubungan industrial dengan buruh,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak
Ilustrasi. Foto : Pinterest











