PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025 menjadi momen bagi para pekerja di Kabupaten Pandeglang untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Meskipun tidak ada aksi demo atau turun ke jalan, para buruh tetap menyampaikan tuntutannya dengan cara lain, mengingat pentingnya peringatan tersebut bagi perjuangan hak-hak pekerja.
Ketua Pelaksana May Day Pandeglang, Deni Hendriana, menyampaikan bahwa terdapat empat poin utama dalam tuntutan buruh di Kabupaten Pandeglang.
“Tuntutan kita meliputi hak-hak buruh, penerapan UMK yang konsisten, perlindungan ketenagakerjaan, perlindungan BPJS Kesehatan, serta penolakan terhadap PHK sepihak,” ungkapnya pada Kamis, 1 Mei 2025, saat ditemui di Balai Budaya Pandeglang.
Para buruh menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan pengusaha terhadap kesejahteraan pekerja, dengan penekanan pada peningkatan upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Deni juga menyoroti masalah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa melibatkan serikat buruh.
“Ini banyak terjadi karena tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Akibatnya, PHK seringkali dilakukan tanpa adanya mediasi dari serikat pekerja, sehingga keputusan hanya melibatkan pengusaha dan pekerja,” tegas Deni.
Ia memastikan bahwa serikat pekerja siap membela hak-hak buruh yang menjadi korban PHK sepihak.
“Apabila ada pekerja yang di-PHK secara sepihak, serikat pekerja akan turun untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.
Deni juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk membuka peluang investasi yang lebih luas, baik dari investor lokal maupun asing, guna menciptakan lapangan kerja baru dan mendongkrak ekonomi daerah.
“Masuknya investasi akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran, yang berdampak positif pada perekonomian daerah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











