SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial AF (25) dan RC (23) di sebuah kontrakan di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan gram sabu.
Informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keterlibatan AF dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin Kanit Timsus Ipda Najibullah melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti dua paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42,60 gram, dan 12,95 gram.
Dari hasil pemeriksaan tersangka AF mengaki jika, puluhan gram sabu itu didapat dari seorang pria berinisial OJ yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.
Menurut keterangan AF, dari setiap transaksi 5 gram sabu, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu dari OJ. Uang itu oleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku saat ini telah dilakukan penahanan. “Inisialnya AF dan RC,” katanya belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika maupun obat-obatan terlarang.
“Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Serang maupun di kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena atensi dari Bapak Kapolda,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











