SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MA (22), badut jalanan yang terbiasa mengamen keliling perumahan ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Serang, Sabtu malam, 3 Mei 2025.
Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, itu ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat kejadian, pelaku melihat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi A 6229 GL milik Zakaria Batubara (62) yang ditinggal karena mengambil kacamata di dalam rumahnya.
“Korban mau mengambil kacamata di dalam rumah. Motor di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih menggantung,” ujarnya, Senin sore, 5 Mei 2025.
Ketika kembali, korban melihat motor Honda Vario milik sudah dibawa pelaku.
Korban sempat mengejar dengan berlari, namun tidak terkejar. Pelaku yang mengenakan pakaian badut itu menghilang setelah berbelok.
“Setelah kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Kragilan,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno akhirnya diterjunkan untuk membantu mengungkap kasus pencurian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian adalah pria berpakaian badut yang biasa ngamen keliling perumahan.
“Dari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap pelaku MA di Pertigaan Parung, Kota Serang, ketika sedang mencari pembeli motor,” katanya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan motor hasil curian disembunyikan di rumah kontrakannya, di wilayah Kecamatan Kragilan.
Selain mengamankan motif Honda Vario, Tim Resmob juga mengamankan pakaian badut yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku berikut barang bukti barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Condro.
Kapolres menambahkan bahwa MA diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian.
Pelaku dihukum di Rutan Serang karena mencuri lima unit ponsel dan uang Rp 1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.
“Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebes beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











