CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan pembuangan limbah kapur di sekitar kawasan Perumahan Cilegon Park, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mendapat sorotan dari NGO Rumah Hijau.
Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta segera turun tangan untuk memastikan status material tersebut serta menelusuri asal-usulnya.
Direktur NGO Rumah Hijau, Supriyadi, mengatakan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah material berwarna putih yang ditumpuk di sekitar kolam belakang Masjid Cilegon Park merupakan kapur murni atau limbah hasil proses industri.
Menurutnya, kapur pada dasarnya bukan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Namun, kondisinya berbeda apabila material tersebut telah digunakan dalam proses industri dan bercampur dengan bahan kimia.
“Kalau kapur sendiri bukan B3. Yang jadi persoalan ketika kapur sudah bercampur dengan bahan kimia dan menjadi limbah yang tidak dimanfaatkan lagi, itu bisa dikategorikan berbahaya,” ujarnya kepada Radar Banten.
Supriyadi menegaskan, apabila benar material tersebut merupakan limbah industri, maka perusahaan yang membuang maupun memanfaatkannya wajib mengikuti ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
“Pemerintah harus memastikan perusahaan yang membuang atau memanfaatkannya. Kalau dibuang, tempatnya harus terdaftar dan berizin,” katanya.
Ia menilai, persoalan utama yang harus dijawab pemerintah adalah status material tersebut.
“Pertanyaannya apakah ini kapur murni atau limbah industri. Kalau limbah industri, tentu sangat disayangkan apabila dibuang sembarangan,” ucapnya.
Selain itu, Supriyadi mengingatkan adanya potensi dampak terhadap lingkungan apabila material tersebut digunakan sebagai urugan di lokasi yang tidak sesuai.
“Kalau alasannya untuk pemadatan, ketika hujan material itu bisa meresap ke tanah dan masuk ke aliran air bawah tanah yang berdampak kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan debu dari material kapur dapat menimbulkan gangguan apabila terpapar secara langsung.
“Kalau kena mata bisa perih, terhirup juga tidak baik. Akumulasi tumpukan yang semakin banyak tentu perlu menjadi perhatian terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Andhi Rana, menyatakan material yang ditemukan di lokasi tersebut bukan merupakan blotong.
“Itu bukan blotong, itu kapur. Saya enggak tahu kapurnya dari mana,” kata Andhi.
Menurut Supriyadi, langkah cepat pemerintah diperlukan agar polemik mengenai material yang ditumpuk di sekitar permukiman tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus memastikan tidak ada potensi dampak terhadap lingkungan.
Editor: Bayu Mulyana










