• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Kementerian LH RI Hukum DLH Cilegon, Gara-gara Masih Gunakan Metode Open Dumping

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 6 Mei 2025 07:29
in Cilegon, Utama
0
Kementerian LH RI Hukum DLH Cilegon, Gara-gara Masih Gunakan Metode Open Dumping
0
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dijatuhi hukuman administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Penyebabnya, DLH Cilegon masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung.

Open dumping tidak ramah lingkungan dan telah dilarang dalam sistem pengelolaan sampah nasional.

Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin, mengakui bahwa instansinya mendapat hukuman karena belum menerapkan metode pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Ia menyebut, keterbatasan anggaran sebagai penyebab utama pengelolaan sampah di TPA Bagendung masih menggunakan sistem terbuka, belum ke sistem tertutup.

“Iya, betul itu, kita dikasih sanksi sama KLH karena pakai metode open dumping. Harusnya sampah ditutup tanah, tapi tanahnya tidak ada karena tidak ada anggaran,” ujar Sabri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut Sabri, Cilegon bukan satu-satunya daerah yang mendapat hukuman dari KLH. Ada lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia yang juga menerima teguran serupa, karena masih menggunakan metode open dumping yang dianggap sudah usang dan berisiko terhadap lingkungan.

Solusinya, menurut Sabri, DLH Cilegon mencoba berinovasi dengan mengganti tanah penutup sampah menggunakan material bottom ash atau abu dasar hasil pembakaran batu bara. Material ini diperoleh dari kerja sama dengan PT Indonesia Power.

“Kita coba pakai bottom ash karena lebih padat dan sudah dikonsultasikan ke KLH. Mereka izinkan. Jadi sementara kita pakai itu karena tanahnya enggak ada,” jelas Sabri.

Sabri juga menyebutkan bahwa DLH Cilehon saat ini sedang mengajukan dukungan anggaran dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Bagendung secara menyeluruh, termasuk opsi pemanfaatan teknologi incenerator.

“Harusnya jangan open dumping, kita juga ajukan pengelolaan TPA ke ABT, mudah-mudahan disetujui agar bisa kita perbaiki sistemnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, open dumping adalah metode pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.

Sampah hanya ditumpuk tanpa penutupan tanah atau sistem kontrol lindi dan emisi gas.

Metode ini sudah tidak direkomendasikan oleh KLH karena menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah. Serta, memicu risiko kesehatan masyarakat.

Editor: Agus Priwandono

Tags: aktivis lingkunganaktivis lingkungan Cilegonbottom ashDLH CilegoninceneratorKepala DLH Cilegonopen dumpingpengelolaan sampahSabri MahyudinSampahsanksi KLHTPA Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BEM Banten Bersatu: Pemilihan Sekda Banten Harus Transparan san Melibatkan Partisipasi Publik

Next Post

Dijanjikan Kerja di Pabrik, Ratusan Pencari Kerja Jadi Korban Calo

Next Post
Dijanjikan Kerja di Pabrik, Ratusan Pencari Kerja Jadi Korban Calo

Dijanjikan Kerja di Pabrik, Ratusan Pencari Kerja Jadi Korban Calo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tinggal di Rutilahu, Warga Tak Mampu di Kecamatan Petir Justru Masuk Desil 6

Tinggal di Rutilahu, Warga Tak Mampu di Kecamatan Petir Justru Masuk Desil 6

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 Agustus 2026 17:00
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Seorang warga tidak mampu bernama Eva Aida asal Desa Cijeruk Empang, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang masuk dalam...

Hingga Juli 2026, 885 Warga Asing Ajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal

Hingga Juli 2026, 885 Warga Asing Ajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 Agustus 2026 16:17
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 885 warga asing yang bekerja di Kabupaten Serang mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.