CILEGON, RADARBANTEN.CI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dijatuhi hukuman administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Penyebabnya, DLH Cilegon masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung.
Open dumping tidak ramah lingkungan dan telah dilarang dalam sistem pengelolaan sampah nasional.
Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin, mengakui bahwa instansinya mendapat hukuman karena belum menerapkan metode pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Ia menyebut, keterbatasan anggaran sebagai penyebab utama pengelolaan sampah di TPA Bagendung masih menggunakan sistem terbuka, belum ke sistem tertutup.
“Iya, betul itu, kita dikasih sanksi sama KLH karena pakai metode open dumping. Harusnya sampah ditutup tanah, tapi tanahnya tidak ada karena tidak ada anggaran,” ujar Sabri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Sabri, Cilegon bukan satu-satunya daerah yang mendapat hukuman dari KLH. Ada lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia yang juga menerima teguran serupa, karena masih menggunakan metode open dumping yang dianggap sudah usang dan berisiko terhadap lingkungan.
Solusinya, menurut Sabri, DLH Cilegon mencoba berinovasi dengan mengganti tanah penutup sampah menggunakan material bottom ash atau abu dasar hasil pembakaran batu bara. Material ini diperoleh dari kerja sama dengan PT Indonesia Power.
“Kita coba pakai bottom ash karena lebih padat dan sudah dikonsultasikan ke KLH. Mereka izinkan. Jadi sementara kita pakai itu karena tanahnya enggak ada,” jelas Sabri.
Sabri juga menyebutkan bahwa DLH Cilehon saat ini sedang mengajukan dukungan anggaran dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Bagendung secara menyeluruh, termasuk opsi pemanfaatan teknologi incenerator.
“Harusnya jangan open dumping, kita juga ajukan pengelolaan TPA ke ABT, mudah-mudahan disetujui agar bisa kita perbaiki sistemnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, open dumping adalah metode pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.
Sampah hanya ditumpuk tanpa penutupan tanah atau sistem kontrol lindi dan emisi gas.
Metode ini sudah tidak direkomendasikan oleh KLH karena menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah. Serta, memicu risiko kesehatan masyarakat.
Editor: Agus Priwandono











