SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi melayangkan surat teguran pertama kepada para pedagang yang masih menempati bangunan liar di sempadan jalur rel kereta api kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di area tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah perwakilan dari PT KAI tampak mendatangi satu per satu bangunan yang masih digunakan pedagang.
Mereka didampingi oleh petugas dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Setiap pedagang yang ditemui diberikan surat teguran secara langsung.
Dalam surat tersebut, khususnya pada poin kedua, disebutkan bahwa sebagai bagian dari program penataan dan revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf, para pedagang diminta membongkar bangunannya secara mandiri dalam waktu lima hari sejak surat diterima.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri, PT KAI bersama Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran secara paksa pada 28 Mei 2025 mendatang.
“Hari ini mereka (PT KAI) sudah mulai memberikan teguran pertama, memberi waktu lima hari kepada pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi.
Zeka menjelaskan, PT KAI kemungkinan akan melayangkan hingga tiga surat teguran sebelum mengambil langkah pembongkaran paksa.
“Kalau sudah tiga kali ditegur dan tetap tidak dibongkar secara mandiri, maka akan dibongkar langsung oleh PT KAI. Kami dari Pemkot hanya akan mendampingi untuk pengamanan,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi