SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan keras potensi praktik korupsi terselubung di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kepala Satuan Tugas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, dilarang keras meminta atau menerima kickback.
Penegasan itu disampaikan Arief menyusul masih maraknya modus gratifikasi di kalangan pejabat, terutama dalam bentuk pemberian komisi tersembunyi dari pengadaan barang dan jasa.
Menurut Arief, cashback yang bersifat umum masih bisa diterima, seperti saat pembelian telepon seluler yang disertai pengembalian dana. Namun, jika pemberian imbal balik bersifat khusus kepada instansi atau individu, itu sudah termasuk kickback.
“Jika berlaku umum, itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Tapi kalau berlaku khusus pada instansi, misalnya saya beli barang di X, lalu dijanjikan mendapat sekian persen, itu yang dinamakan kickback,” kata Arief di Kota Serang, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa kickback merupakan bentuk gratifikasi dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Praktik semacam itu tidak dibenarkan, terutama jika berkaitan langsung dengan tugas dan jabatan penerima.
“Intinya, melakukan kegiatan atau pembelian barang-barang yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Arief mengungkapkan bahwa modus kickback menjadi salah satu celah korupsi yang masih sering digunakan oleh pejabat daerah, termasuk di Banten. Karena itu, KPK terus memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendorong optimalisasi pengendalian gratifikasi di setiap instansi.
“Pencegahan bukan hanya tugas KPK atau kepala daerah, tetapi semua pihak, termasuk media dan masyarakat, memiliki peran penting untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











