PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, angkat bicara soal nasib tenaga honorer atau non-ASN kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemkab Pandeglang yang hingga kini masih belum jelas.
Iing menyebut, para honorer di Kabupaten Pandeglang tersebut akan segera diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“R2 dan R3 ini tetap akan kami usulkan untuk mendapatkan NIP. Ke depan, yang saat ini masih berstatus paruh waktu diharapkan bisa menjadi penuh waktu melalui skema regulasi yang akan kami atur,” kata Iing Andri Supriadi, Rabu 7 Mei 2025.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Honorer R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang datanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan pendataan sebelumnya. Sementara itu, honorer R3 adalah tenaga non-ASN yang baru terdata sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Iing menegaskan, pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 bukan sekadar menjadi pekerjaan rumah (PR), tetapi juga bagian dari solusi yang tengah diupayakan pemerintah daerah.
Iing juga memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 akan dilakukan secara bertahap. “Insyaallah, semuanya akan diangkat secara bertahap,” tuturnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Editor: Abdul Rozak












